Kamis, 11 Juni 2026

Penahanan Susno

Kubu Polri Tuding Pihak Susno Duadji Yang Keliru

Kubu Mabes Polri menganggap pihak Susno kebablasan dan keliru dengan pernyataannya yang menuding kuasa hukum Polri menyesatkan publik

Tayang:
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Mabes Polri menganggap pihak Susno kebablasan dan keliru dengan pernyataannya yang menuding kuasa hukum Polri menyesatkan publik dalam perkara praperadilan ini.

"Kemarin kan kita sudah jelaskan. Eksepsi kita tiga, tapi tampaknya pihak Susno keliru lagi memahaminya," tegas kuasa hukum Mabes Polri  Iza Fadri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2010).

Dengan demikian, ia menegaskan pada hari Kamis (8/7/2010), pihaknya akan menjelaskan kembali kekeliruan yang dilakukan oleh kuasa hukum Susno Duadji.

"Itu mereka yang keliru makanya mengatakan seperti itu. Besok kita rincikan lagi agar mereka tahu keliru," ungkapnya.

Sebelumnya kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat menilai bahwa semua pendapat hukum dari termohon (Polri) dalam Eksepsi yang sedianya dilakukan pada hari Selasa (6/7/2010) kemarin, adalah keliru dan dapat menyesatkan bagi masyarakat.

Pasalnya, Polri melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa perkara ini bukan kewenangan praperadilan. Karena Polri beranggapan praperadilan yang sedang diperiksa dan diadili dalam persidangan ini dalam rangka menguji putusan perkara praperadilan sebelumnya yaitu putusan dalam perkara Nomor: 24/Pid/Prap/2010/PN. Jkt.Sel.

"Pendapat ini keliru dan dapat menyesatkan publik. Karena perkara ini mengenai sah atau tidaknya penahanan lanjutan yang dilakukan Polri berdasarkan serat perintah perpanjangan penahanan nomor: Sp.Han/12.a/V/2010/Pidkor&WCC untuk jangka waktu 40 hari terhitung sejak 30 Mei 2010,"kata kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2010).

Kedua pernyataan Polri yang menganggap bahwa perkara ini adalah Nebis In Idem harus dikesampingkan. Pasalnya, menurut Henry, mengenai sah atau tidaknya penahanan yang diajukan dalam perkara praperadilan ini, belum pernah diajukan atau diperkarakan sebelumnya.

Lebih lanjut, Henry Yosodiningrat menegaskan permohonan praperadilan ini tidak terjadi Error in Persona atau salah alamat. Pasalnya, meski berkas perkara atas nama Susno Duadji sudah lengkap, bahkan QUOD NON telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti sehingga kewenangan penahanan beralih dari penyidik kepada penuntut umum, tapi hal ini tidaklah menimbulkan keguguran dalam hukum. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved