Selasa, 9 Juni 2026

Penahanan Susno

Susno Bisa Dijerat Empat Pasal

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji sudah berada di bawah wewenang jaksa

Tayang:
Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji sudah berada di bawah wewenang jaksa, menyusul pelimpahan tahap dua penyidik Polri ke Kejaksaan Agung. Susno dijerat dengan empat pasal, yakni pasal 5, pasal 11, pasal 12 (b), dan pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Tersangka bisa dikenai pasal 12 B, pasal 12 huruf b, pasal 11 untuk gratifikasinya, dan pasal 5 untuk suap," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2010). Susno saat ini belum keluar dari Kejaksaan.

Diketahui, pasal 5 (gratifikasi), seseorang dapat dipidana penjara minimal satu tahun, dan maksimal lima tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 250 juta. Yakni tentang penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji.

Sementara dalam pasal 11, seseorang dapat dipidana penjara minimal satu tahun, dan maksimal lima tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 250 juta. Mereka dikenai pasal ini adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan jabatannya.

Pasal lainnya 12 huruf b, menerangkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah diduga sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sementara dalam pasal 12 B, ayat satu bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dengan nilai Rp 10 juta atau lebih, atau nilainya kurang dari Rp 10 juta.

Pada ayat kedua dijelaskan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan dipidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved