Kamis, 4 Juni 2026

Perkara Pidana Herman Sarens Gugur

Pensiunan TNI, Brigjen (Purn) Herman Sarens Sudiro meninggal dunia di RS Pusat Pertamina, Jakarta, Minggu (11/7/2010)

Tayang:
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pensiunan TNI, Brigjen (Purn) Herman Sarens Sudiro meninggal dunia di RS Pusat Pertamina, Jakarta, Minggu (11/7/2010), sekitar pukul 11.40 WIB.

Meninggalnya pria yang sempat menghebohkan pemberitaan akibat perlawanannya terhadap aparat POM Kodam Jaya dan kepolisian yang mengepungnya terkait perkara kepemilikan sejumlah tanah atas nama Herman itu, secara otomatis menggugurkan perkara pidana yang dibebankan kepadanya.

"Ya kalau tersangka sudah meninggal, ya sudah berhenti kasusnya," ujar Kabid Penum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, saat dihubungi, Minggu (11/7/2010).

Hal serupa dikatakan penasihat hukum Herman, Thomas Abbon. "Waktu itu dia pernah disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, namun kini Pak Herman Saren Sudiro telah meninggal, dengan demikian kasus ini sudah
gugur," ujar Thomas.

Menurutnya, sekitar tiga minggu sebelum kliennya meninggal dunia, Mahkamah Militer Tinggi sudah menutup kasus tersebut. Saat itu perkara ditutup karena Herman Saren Sudiro terus menerus tidak bisa hadir dalam persidangan. "Perkara sudah ditutup. Berkas perkara dikembalikan ke oditur militer. Karena, oditur tidak mampu menghadirkan terdakwa. kini yang bersangkutan telah wafat dan hak menuntut dari oditur sudah gugur," jelasnya

Herman Sarens Sudiro sebelumnya diduga menguasai aset TNI secara ilegal dengan menguasai tanah inventaris negara yang dikelola TNI di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. Tanah yang menjadi obyek sengketa itu sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara (IKN), sehingga TNI berkewajiban mengambil kembali dari Herman.

Aset tanah itu adalah hasil pengadaan dan hibah yang dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan olah raga, di mana terdapat 25 bangunan milik Departemen Hankam/ABRI dan empat lainnya milik Herman Sarens

Namun, Herman diketahui tak mendaftarkan tanah itu ke Kantor Agraria untuk mengubah status tanah itu menjadi milik Dephankam/ Mabes ABRI. Ia malah berusaha menguasai tanah tersebut dengan membuat enam buah
sertifikat hak milik atas nama ibu dan istrinya. (Tribunnews.com/Roy)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved