DPR Nilai Pengelolaan Dana RSBI dan SBI Tidak Terbuka
DPR RI menilai kalau selama ini pengelolaan dana di Sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI)
"Selama ini, pengelolaan dana di sekolah-sekolah tersebut (RSBI dan SBI) kurang tebuka karena menggunakan sistem block grant," kata Ketua DPR RI, Marzuki Alie, dalam pidato pada rapat paripurna DPR RI pembukaan masa persidangan IV Tahun sidang 2009-2010, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarata, Senin (12/7/2010).
Menurut Marzuki, RSBI dan SBI merupakan amanat UUD 1945 yang dijabarkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Program tersebut sudah berlangsung dari tahun 2006, namun dalam pelaksanaannya selama ini masih ditemukan berbagai permasalahan.
"Masalah tersebut diantaranya lemahnya pengawasan pengelolaan dana serat masih terbatasnya tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi serta kompetensi pembelajaran bilingual (dua bahasa)," ungkap Marzuki.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka DPR RI berinisiatif untuk melakukan pengawasan secara seksama. "Dalam hal ini, dewan berpendapat perlu dilakukan pengawasan dengan seksama, baik yang berkaitan dengan mutu tenaga pendidik maupun pengelolaan dana," katanya.