Penahanan Susno
Lagi! Permohonan Praperadilan Susno Kandas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan praperadilan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan praperadilan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, Selasa (13/7/2010). Namun hakim tunggal Sudarwin menerima beberapa pendapat dari pihak Susno dan menolak eksepsi termohon yakni Mabes Polri.
"Pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya. Demikian pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi termohon, menolak permohonan pemohon," ujar Sudarwin di ruang sidang Oemar Seni Adji.
Kendati demikian, Sudarwin menyetujui alasan kubu Susno yang mengatakan karena di bawah LPSK maka kekhawatiran Mabes Polri, Susno akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana tidak berdasar.
"Tidak ada alasan kekhawatiran termohon bahwa pemohon akan menghilangkan barang bukti maka tidak ada alasan melakukan perpanjangan penahanan," jelasnya.
Tapi, terkait perpanjangan penahanan yang dilakukan Mabes Polri terhadap Susno tetap sah. Sudarwin beralasan bahwa meski Susno di bawah LPSK sesuai pasal 10 ayat 1 UU 13 Tahun 2006, tidak ada kaitannya dengan perpanjangan penahanan. "Maka perpanjangan penahanan tetap sah menurut hukum," tukasnya.