Pembongkaran Gereja Pantekosta di Bogor Langgar HAM
Pembongkaran rumah ibadah yang berulang terjadi di Kabupaten Bogor dapat diindikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia
"Politik perijinan dan tekanan massa didukung oleh Sat Pol PP dapat disimpulkan bahwa praktek pembongkaran rumah ibadah dengan ketiga instrumen tersebut telah menjadi pola yang laten," ujar Bonar dalam siaran pers SETARA Institute, Selasa (20/7/2010).
Pernyataan tersebut dipicu oleh aksi pembongkaran rumah ibadah yang kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Setelah pekan lalu, pada 12 Juli 2010, Sat Pol PP membongkar besi pondasi masjid Jamaah Ahmadiyah di Desa Cisalada, pada Senin (19/7/2010), Sat Pol PP membongkar secara paksa Gereja Pantekosta di Cileungsi Kabupaten Bogor. Pembongkaran gereja Pantekosta dilakukan oleh Sat Pol PP dengan alasan belum memiliki ijin dan adanya protes dari Forum Silaturahmi Limusnunggal (Fosmil).
"Pihak gereja menyatakan surat pembongkaran PP dinilai salah alamat dan cacat hukum mengingat bangunan gereja memiliki surat izin resmi dan bangunan dalam surat perintah pembongkaran justru belum didirikan. SETARA Institute menyatakan keprihatinan atas adanya bentrok yang menimbulkan korban luka-luka atas peristiwa ini seraya mengatakan negara harus melindungi hak-hak konstitusional warga negara untuk beribadah dan mendirikan rumah ibadah," tegas Bonar.
Bonar menambahkan, SETARA Institute mengingatkan bahwa segala tindak tanduk negara haruslah bebas dari persekusi massa , negara tidak bisa tunduk atas dasar logika mayoritas. Negara, imbuhnya haruslah menjamin setiap hak warga negara dalam menjalankan aktifitas keagamaannya.
"Negara tidak bisa larut dalam situasi di mana negara abai terhadap hak-hak warga negara. Negara hadir untuk menjawab kebutuhan warga negara, termasuk hak untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan," pungkas Bonar.