Wartawan Kompas Meninggal
Ketua Kontras: Kematian Iful Sangat Mungkin Pembunuhan
Kasus kematian tidak wajar yang menimpa Kabiro Kalimantan Timur harian Kompas, M. Syaifulah pagi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus kematian tidak wajar yang menimpa Kabiro Kalimantan Timur harian Kompas, M. Syaifulah pagi tadi menimbulkan kecurigaan besar, karena penyebab yang tidak wajar. Menurut Ketua Kontras, kasus tersebut bahkan sangat mungkin merupakan kasus pembunuhan. Ia berpendapat bahwa Polri harus menyiapkan investigasi atas dugaan pembunuhan itu.
"Harus ada otopsi menyeluruh (dari pihak kepolisian), sementara sebab tidak alami, polri harus inisiatif (melakukan) otopsi luar dalam,internal dan eksternal untuk mengetahui sebab yang lebuh jauh." kata Usman lebih lanjut ketika dihubungi wartawan, Senin (26/07/2010)
Ketua Kontras itu lebih berpendapat bahwa, ia tidak cukup yakin jika kasus tersebut hanya ditanganai oleh pihak kepolisian. Pemerintah pun harus menanggapi kasus ini secara serius, dan sejumlah elemen masyarakat yang independen harus ikut memantau kasus ini.
Sebelumnya, M. Syaifulah sering menulis permasalahan pembalakan liar, yang sudah menjadi rahasisa umum di Kalimantan Timur. Menurut Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Isal Wardhana, tulisannya dianggap cukup tajam, sehingga tidak heran jika sejumlah pihak merasa tersinggung atas tulisan-tulisan tersebut.
Wakil ketua komnas HAM, Nur Kholis berpendapat bahwa kasus dengan kasus kematian tidak wajar yang menimpa M. Syaifulah, serta kasus penganiayaan terhadap aktivis ICW beberapa pekan lalu, pemerintah harus segera meloloskan rancangan undang-undang "Human Right Defender."
Namun pendapat yang berbeda dituturkan oleh Usman Hamid, ia kurang setuju dengan solusi yang berbentuk RUU, memurutnya hal itu tidaklah signifikan fungsinya jika ternyata tidak dilaksanakan dengan baik.
"Yang penting diutamakan adalah penghukuman terhadap siapa pun pelaku yang bertanggung jawab atas pers. Pemerintah harus memberi efek jera dengan cara menghukum pelakunya. Itu tidak pernah terjadi dan RUU tidak bisa menjawabnya. " pungkasnya. (*)