Rabu, 10 Juni 2026

Sidang Arafat

Penuntut Umum Dituding Rekayasa Perkara

Penuntut umum menyatakan Kompol Arafat menerima banyak gratifikasi liar mulai dari mobil, Harley Davidson dan rumah.

Tayang:
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penuntut umum menyatakan Kompol Arafat menerima banyak gratifikasi liar mulai dari mobil, Harley Davidson dan rumah. Kubu Arafat menyerang balik bahwa dakwaan penuntut umum tersebut hanya asumsi belaka. Dan menilai penuntut umum telah melakukan rekayasa.

Penasihat hukum Arafat menilai, penyertaan bukti suap disebutkan di atas, tak lain ingin membuktikan seakan-akan Arafat mendapatkan itu ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang Gayus Halomoan Tambunan.

"Namun penuntut umum di dalam surat dakwaannya itu justru membuktikan bahwa fakta adanya pembeliaan barang-barang yang diuraikan tersebut tidak akurat dan bahkan lebih cenderung merupakan rekayasa," ujar EM Simandjuntak saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2010). 

Dalam dakwaan kemarin, penuntut umum merilis harta kekayaan Arafat hasil suap, antara lain: Fortuner tipe 2.7 warna hitam nopol B 255 WT G.AT tahun 2007 seharga Rp 340 juta, satu rumah di Telaga Golf Blok C-19 No. 2 Cluster Espanola Sawangan seharga Rp 557 juta.

Selain itu tukar tambah mobil Avanza menjadi Suzuki Swift warna silver nopol B 2539 JO dengan menambah harga sebesar Rp 36 juta. Bagi kuasa hukum, yang dilakukan penuntut untuk menggambarkan adanya bukti suap tidak berdasar. Karena penuntut umum tidak cantumkan bukti pembelian mobil-mobil rumah apakah sesudah atau sebelum disuap.

"Fakta-fakta yang sebenar-benarnya adalah bahwa mobil-mobil dan rumah milik terdakwa Mohd Arafat Enanie tersebut dibeli sekitar bulan Juni 2009 dan jauh sebelum penerimaan uang-uang yang didakwakan penuntut umum," tegas kuasa hukum lainnya.

Sementara uang suap versi dakwaan penuntut umum diterima Arafat nilainya yakni Rp 215.250.000. Sedangkan harga barang-barang hasil suap adalah Rp 933 juta. Kuasa hukum mendapati bahwa apa yang disampaikan penuntut umum, bukanlah berdasarkan hasil penyidikan karena tidak ada dalam berkas perkara. Inilah yang menjadi pertanyaan kubu Arafat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved