Jaksa Agung Digugat
Yusril Sambangi MK Sore Ini
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra akan mengunjungi Mahkamah Konstitusi Senin (26/7/2010)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra akan mengunjungi Mahkamah Konstitusi Senin (26/7/2010). Direncanakan ia akan tiba di Mahkamah Konstitusi pada pukul 15.00 WIB.
"Ya jam 3, " ujar Yusril saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (26/7/2010).
Menurut Yusril, kedatangannya ke MK tersebut tidak terkait atas pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD beberapa waktu lalu. Saat itu, Mahfud mengatakan agak sulit bagi pihaknya untuk mengabulkan permohonan provisi yang diajukan tersangka kasus korupsi Sisminbakum tersebut.
"Tidak, saya datang hanya untuk bertemu panitera terkait perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Kejaksaan Agung, " jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung.
Yusril ingin menguji konstitusionalitas penafsiran pasal 19 dan pasal 22 Undang-undang Tentang Kejaksaan Agung tersebut dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalan Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009.
Atas pengajuan uji materi tersebut, mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut juga berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya dan melihat penafsiran mana melalui tiga Keppres tersebut yang paling tepat untuk diterapkan. Ia juga memohonkan adanya putusan sela atau provisi.