Sabtu, 24 Januari 2026

Ariel Culun Tersangka

Ito: Kalau SP3 Harus Kurang Bukti

Cut Tari melalui penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea meminta penyidik Polri untuk

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cut Tari melalui penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea meminta penyidik Polri untuk menghentikan penyidikan kasus (SP3) yang disangkakan kepada dirinya. Cut Tari, melalui Hotman menilai penyidik Polri tak bisa menjeratkan dugaan tindak pidana kesusilaan dan pornografi terhadap dirinya.

Lalu apa tanggapan Polri? "Kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, usai acara Simposium Nasional "Memutus mata rantai radikalisme dan terorisme", di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (27/7/2010).

Menurut Ito, perlu ada alasan dan dasar hukum yang jelas dan mendasar untuk seseorang dapat meminta SP3. "Harus tidak ada bukti permulaan yang cukup," katanya menyebut salah satu contoh alasan.

Sedangkan untuk kasus yang menimpa Cut Tari, dilanjutkan Ito, penyidik mempunyai cukup bukti permulaan untuk menilai artis itu melakukan tindak pidana asusila dan pornografi.

Sebagai bukti, Polri mempunyai bukti permulaan yang cukup menjerat Cut Tari, Polri akan segera melimpahkan berkas perkara Cut Tari ke kejaksaan negeri. "Minggu ini kita limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Namun demikian, menurut Ito, penyidik Polri tak akan mempersalahkan permintaan Cut Tari itu. "Itu hak dia. Boleh-boleh saja," pungkas jenderal bintang tiga itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved