Ariel Culun Tersangka
Ito: Kalau SP3 Harus Kurang Bukti
Cut Tari melalui penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea meminta penyidik Polri untuk
Lalu apa tanggapan Polri? "Kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, usai acara Simposium Nasional "Memutus mata rantai radikalisme dan terorisme", di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (27/7/2010).
Menurut Ito, perlu ada alasan dan dasar hukum yang jelas dan mendasar untuk seseorang dapat meminta SP3. "Harus tidak ada bukti permulaan yang cukup," katanya menyebut salah satu contoh alasan.
Sedangkan untuk kasus yang menimpa Cut Tari, dilanjutkan Ito, penyidik mempunyai cukup bukti permulaan untuk menilai artis itu melakukan tindak pidana asusila dan pornografi.
Sebagai bukti, Polri mempunyai bukti permulaan yang cukup menjerat Cut Tari, Polri akan segera melimpahkan berkas perkara Cut Tari ke kejaksaan negeri. "Minggu ini kita limpahkan ke kejaksaan," katanya.
Namun demikian, menurut Ito, penyidik Polri tak akan mempersalahkan permintaan Cut Tari itu. "Itu hak dia. Boleh-boleh saja," pungkas jenderal bintang tiga itu.