Rekening Gendut Perwira Polisi
ICW: Polri Harus Beberkan Rekening Gendut Pati
ICW kecewa atas sikap Polri yang masih merahasiakan nama pemilik "rekening gendut" para perwira tinggi Polri.
"Jika hal tersebut tidak dilakukan maka publik akan menilai bahwa reformasi internal, khususnya komitmen terhadap Keterbukaan Informasi, hanyalah pepesan kosong," kata aktivis ICW dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (28/7/2010).
Dikatakan, Mabes Polri memang telah mengumumkan hasil pemeriksaan 23 rekening anggotanya yang dianggap mencurigakan berdasar laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), pada 23 Juli 2010 lalu. Namun, ICW menilai tak ada yang istimewa dari pengumuman tersebut. Persoalan rekening gendut yang menjadi polemik, bahkan berdampak pada intimidasi kebebasan pers serta penganiayaan terhadap aktivis antikorupsi, berakhir antiklimaks.
Berdasarkan hasil verifikasi Mabes Polri terhadap 23 "rekening gendut" tersebut, 2 rekening yang terindikasi pidana telah dalam proses hukum, 2 rekening masih menunggu pembuktian, 1 rekening belum bisa ditindaklanjuti karena objek sedang mengikuti pilkada, 1 rekening pemiliknya telah meninggal dunia, dan sebagian besar yaitu 17 rekening dikategorikan wajar. Parameter untuk 17 rekening yang dikategorikan wajar tersebut adalah karena diperoleh dari cara-cara yang legal, baik dari hasil kebun, usaha angkot, hingga warisan keluarga.
ICW menilai verifikasi Mabes Polri itu jauh dari harapan publik. Pasalnya, penyelidikan Polri terbukti tidak berkualitas, tansparan, dan akuntabel. Terhadap sejumlah rekening yang dianggap wajar pun Mabes Polri terkesan melindungi anggotanya dan berlindung di balik rezim kerahasiaan undang-undang.
Menurut ICW, UU No 25 Tahun 2003 (pasal 10a) dan UU No 14 tahun 2008 (pasal 17(A1)) tentang Keterbukaan Informasi Publik memang mengatur informasi atau dokumen yang dapat dirahasiakan selama bisa menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan. Namun, sangat berlebihan jika UU tersebut masih digunakan untuk merahasiakan kepemilikan "rekening gendut", termasuk yang telah dikategorikan wajar oleh Mabes Polri.
"Kategori rekening wajar menurut Mabes Polri karena jumlah dana tersebut diperoleh dari cara-cara yang legal. Menurut kami, karena legal berarti tidak ada unsur pidana, dan rekening wajar itu tidak lagi dalam lingkup penyelidikan. Berarti publik seharusnya dapat mengakses nama para pemilik rekening, termasuk dari mana saja sumber pendanaannya," paparnya.
Selain itu, jika mengacu pada pasal 18 ayat 2 huruf b, UU KIP dengan jelas menyebutkan bahwa ada informasi yang dikecualikan jika pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. Oleh karena itu jelas bahwa tidak relevan bagi Mabes Polri merahasiakan kepemilikan "rekening gendut".(*)