Pendeta Lapor ke Komnas HAM soal Penyegelan Gereja
Luspida melaporkan pelanggaran hak untuk beribadahnya kepada Komnas HAM dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendeta Gereja Huria Kristen Protestan Batak Pondok Timur Indah (HKBP PTI), Bekasi, Jawa Barat, Luspida Simanjuntak menuturkan bahwa di negri ini orang belum bebas beribadah, pasalnya masih banyak oknum-oknum yang dapat dengan bebas mengganggu ibadah umat tertentu, seperti yang menimpa dirinya dan semua umat HKBP PTI.
Luspida melaporkan pelanggaran hak untuk beribadahnya kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Rabu (28/07/2010) sore. Gereja tempat dia bernaung selama ini, sejak awal Maret lalu sudah disegel pemerintah. Hal itu membuat umat HKBP PTI harus memindahkan lokasi ibadah mereka ke Kampung Ciketing, Bekasi, yang masih merupakan lahan HKBP PTI.
Namun sejak 10 Juli lalu, ibadah yang digelar umat HKBP PTI kerap diganggu oleh ormas tertentu, yang membuat sebagian umat tidak dapat mengikuti ibadah. Hingga kini, sebagian besar umat gereja tersebut menurut Luspida masih merasa ketakutan jika hendak beranjak ke gereja untuk melakukan ibadah Minggu.
"Menurut saya peraturan pemerintah sudah bisa memfasilitasi orang untuk beribadah, tapi masih ada sebagian oknum yang dapat dengan bebas mengganggu orang beribadah" tutur Luspida kepada Tribunnews, usai melaporkan kasusnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa peraturan yang berlaku mengenai kebabasan beragama belum lah bisa secara maksimal ditegakan, sehingga besar kesempatan bagi ormas-ormas eksrim untuk mengganggu ibadah orang.
Menurut ketua Perhimpunan bantuan hukum dan ham indonesia jakarta, (PBHI), Hendrik sirait yang ikut mendampingi umat HKBP Pondok Timur Indah. Pihaknya berharap agar Komnas HAM dapat menindak lanjuti pelanggaran hak umat HKBP Pondok Timur Indah dalam beribadah.
Rencananya, pada pertengahan Agustus nanti umat HKBP PTI akan menggelar misa mereka didepan Istana, sebagai bentuk protes mereka terhadap pemerintah karena hak mereka terganggu.