Kamis, 11 Juni 2026

Korupsi Sisminbakum

Demokrat: Tidak Ada yang Salah Dari SBY

Fraksi Partai Demokrat meyakini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memenuhi ketentuan perundangan ketika menjadikan Hendarman sebagai Jaksa Agung

Tayang:
Penulis: Ade Mayasanto
Editor: Tjatur Wisanggeni
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kendati dua saksi ahli menyebut posisi Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung ilegal, Fraksi Partai Demokrat meyakini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memenuhi ketentuan perundangan ketika menjadikan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.

Alasannya, Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Jaksa Agung belum pernah dicabut atau diganti. Dengan kedudukan Jaksa Agung setara dengan menteri, bukan berarti Jaksa Agung memiliki kesamaan masa jabatan dengan menteri pada umumnya.

"Tidak ada yang salah dengan yang dilakukan SBY. Itu sudah sesuai dengan ketentuan," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustafa kepada tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (14/8/2010).

Bukan hanya itu, mengacu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga tidak diatur masa jabatan Jaksa Agung. Hal itu berati masa jabatan Jaksa Agung dapat ditafsirkan sesuai dengan selera dan keinginan penafsir.

"Dia inikan masih aktif sebagai jaksa, dan itu tidak perlu diperpanjang lagi. Ini sudah otomatis saja," kilah Saan.

Meski demikian, Saan menghormati pendapat dua saksi ahli yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Laica Marzuki, dan mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan merupakan sosok yang kredibel dan memiliki pengetahuan serta pengalaman mempuni di ranah penegakan hukum.

"Menurut saya pendapat itu harus menjadi bahan pertimbangan untuk kejaksaan," imbuhnya.

Sebelumnya, pada sidang uji materi UU Kejaksaan di MK kemarin, Yusril mengajukan empat saksi ahli. Mereka adalah mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Laica Marzuki, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Cendana Margarito, dan Pengajar Hukum Universitas Indonesia Andi M Asrun.

Dalam kesaksiannya, Laica Marzuki menilai, masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji harus sesuai dengan masa bakti kabinet pemerintahan saat itu, yakni kabinet Indonesia Bersatu I. Laica pun tidak sependapat dengan argumen pemerintah yang menyatakan berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung ditentukan sepenuhnya oleh presiden selaku pemimpin kabinet.

Hal senada dikemukakan Bagir Manan. Bagir menganggap, sebagai jaksa, seharusnya masa jabatan Hendarman berakhir saat usinya 62 tahun. Bila Hendarman diperlakukan sebagai anggota kabinet, maka dia harus berhenti bersamaan dengan anggota kabinet lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved