Penangkapan Petugas DKP
DPR: Pemerintah Harus Tuntut Malaysia Minta Maaf!
Kesimpulan RDP antara Kemenlu dengan Komisi I DPR RI, menghasilkan enam poin. Satu poin di antaranya mendesak Malaysia minta maaf.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Luar Negeri dengan Komisi I DPR RI, menghasilkan enam poin. Satu poin penting di antaranya adalah Komisi I DPR RI mendesak pemerintah untuk menyampaikan tuntutan permohonan maaf ke Malaysia, Selasa (25/8/2010)
Komisi I DPR RI mendesak pemerintah untuk mrnyampaikan tuntutan permoohonan maaf dari pihak Malaysia kepada Indonesia terkait dengan tiga pelanggaran yang dilakukan Malaysia terhadap Indonesia.
Tiga pelanggaran itu yakni, pelanggaran wilayah perairan RI oleh nelayan-nelayan Malaysia, pelanggaran wilayah perairan RI oleh Marine Police Diraja Malaysia, dan pelanggaran Malaysia terhadap penangkapan tiga petugas KKP oleh Marine Police Diraja Malaysia serta adanya indikasi kemungkinan tindak kekerasan.
Selain itu, Komisi I DPR pun mendesak kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan mengutamakan kepentingan nasional RI secara keseluruhan dan ketentuan-ketentuan Hukum Internasional untuk mencegah terulangnya insiden yang sama.
Kemudian perundingan antara Indonesia-Malaysia tanggal 6 September 2010 mendatang yang akan dilaksanakan di Kota Kinabalu, Komisi I berpendapat bahwa momentum tersebut harus digunakan pemerintah untuk menyampaikan posisi Indonesia dalam penetapan batas wilayah laut antara Indonesia dan Malaysia.
Komisi I pun bersikukuh bahwa dalam pelepasan tiga petugas KKP Indonesia dan tujuh nelayan Malaysia sudah terjadi tukar menukar atau barter.
Terakhir, Komisi I DPR mendesak pemerintah bersikap tegas kepada Malaysia agar pelanggaran-pelanggaran, sikap-sikap, dan kebijakan-kebijakan Malaysia yang melecehkan Indonesia tidak terulang kembali.
Bukan hanya untuk menjaga kedaulatan bangsa, tetapi juga demi menjaga harkat martabat bangsa dan negara Indonesia.