Selasa, 9 Juni 2026

Sidang Mafia Kasus

Arafat Tak Pernah Sharing Pemeriksaan Gayus

Kombes Pol Pambudi Pamungkas, mengatakan terdakwa Arafat tak pernah sharing dengan penyidik lain dalam memeriksa saksi Gayus Tambunan.

Tayang:
Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Mantan Kanit III Asuransi dan Pajak Bareskrim Polri Kombes Pol Pambudi Pamungkas, mengatakan terdakwa Kompol Mohd. Arafat Enanie ketika menyidik tersangka Gayus HP Tambunan tak pernah sharing dengan penyidik lain dalam memeriksa saksi.

"Ada kecenderungan dari teman-teman penyidik lain, terdakwa tidak ada sharing pendapat dengan tim," ujar Pambudi saat bersaksi untuk terdakwa Arafat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010).

Pambudi menjelaskan bahwa di awal menangani kasus ini, kerap melakukan kontrol terhadap Arafat. Dan Arafat selalu menjawab bahwa pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan, Gayus, lancar.

Namun setelah Divisi Asuransi, Pajak, dan Pencucian uang dipecah, Pambudi mengaku hanya menjadi penyidik pembantu meski sebagai Kanit. Sementara untuk pencucian uang dipegang oleh Kanit VI yakni Kombes Pol Eko Budi Sampurno.

Bahkan, Pambudi mengklaim tidak merasa dimintai izin oleh Arafat untuk memeriksa Gayus di luar kantor Bareskrim. Berseberangan dengan kesaksian Haposan yang mengatakan sudah mendapat izin Pambudi, dan meminta Arafat agar memeriksa Gayus di luar, yakni Manhattan.

Kata Pambudi, "(Arafat) Tidak pernah memint izin. Dia tidak pernah minta izin pemeriksaan di luar." Seharusnya, kata Pambudi, Arafat kalau sudah tahu Haposan mengatakan sudah mendapat perintah Pambudi, langsung mengonfirmasi ke atasannya. "Kalau tidak tahu (ada izin atau tidak), penyidiknya melapor," begitu pendapat Pambudi.

Maka, setelah kasus Gayus tidak lagi berada di bawah divisinya, Pambudi tak mengetahui sepak terjang penyidikan Arafat. Pambudi menjelaskan seharusnya jika sudah di bawah tanggungjawab Kanit VI, Arafat harus melaporkan perkembangan kasusnya ke Eko sebagai atasannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved