Sidang Kompol Arafat
Cirus Tentukan Blokir Uang Gayus hanya Rp 370 Juta
Jaksa Cirus Sinaga kembali disebut di muka persidangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga kembali disebut di muka persidangan. Hal itu keluar dari kesaksian mantan Kanit VI Money Laundring Bareskrim Polri Kombes Pol Eko Budi Sampurno untuk terdakwa Kompol Mohammad Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010).
Eko menjelaskan bahwa dari Rp 25 miliar uang Gayus, hanya Rp 370 juta saja yang disita. Hal itu berdasar petunjuk jaksa penuntut umum dalam P19 yang disampaikan ke penyidik Bareskrim. Eko pun ditanya ketua majelis hakim Haswandi, soal siapa jaksa yang menandatangani P19 tersebut.
Eko pun menjawab bahwa jaksa tersebut adalah Cirus Sinaga. "Kalau enggak salah Pak Cirus Sinaga (yang menandatangani P19). Ada tiga pertimbangan jaksa (kenapa hanya menyita Rp 370 juta saja," terang Eko.
Penjelasan Eko makin membuat Haswandi bertanya kemana sisanya kemudian. Ia menyindir apakah penyidik kesulitan dalam proses pembuktian tersebut. Namun, Eko tetap pada jawaban tak tahu menahu.