Rabu, 10 Juni 2026

Sidang Mafia Kasus

Haposan Bantah Pernah terima Uang dari Gayus

Haposan Hutagalung (51) menolak semua pernyataan Gayus yang mengaku telah menyerahkan uang untuk membeli putusan bebas Gayus.

Tayang:
Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribunnews, Nurmulia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pengacara Gayus H.P. Tambunan (31), Haposan Hutagalung (51) menolak semua pernyataan Gayus yang mengaku telah menyerahkan uang untuk membeli putusan bebas Gayus.

"Saya tidak pernah terima apapun dari Gayus," tutur Haposan dalam kesaksiannya di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Kamis (26/08/2010).

Dalam kesaksiannya, pria kelahiran Tarutung itu hanya mengakui menerima uang yang merupakan haknya. Yaitu Rp 800 juta untuk honor, dan US$ 40.000 untuk operasional. Menurut Haposan, biaya itu adalah paket jasanya untuk kasus Gayus sejak penyidikan hingga penuntutan.

"Sebelum pemblokiran dibuka, kantor kami sudah dibayar lunas," tambah Haposan.

Gayus dituduh melakukan pencucian uang serta penggelapan oleh Pengadilan Negri Tanggerang. Oleh karena uang Rp 370 juta yang dipermasalahkan, maka seluruh rekening Gayus yang senilai Rp 28 Miliyar diblokir.

Pada persidangan tersebut, Haposan juga mengaku bahwa selama perkara ia tidak pernah menemui ketua majelis hakim, Mutadi Asnun (51). Walaupun ia mengakui bahwa ia beberapa kali coba menemui Asnun.

Hakim anggota Jumadi sempat menuturkan kebingungannya mendengar pernyataan-pernyataan dari Haposan. Pasalnya pernyataan Haposan sangat bertentangan dengan pernyataan Gayus pada minggu lalu, yang mengakui bahwa telah terjadi penyerahan uang dan pembelian putusan.

Hakim Anggota Jumadi juga menuturkan bahwa ia akan merencanakan akan mengkonfrontir Gayus dan pengacaranya, Haposan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved