Sidang Kompol Arafat
Kompol Arafat Masih Tanggungjawab Kombes Pambudi
Eko Budi Sampurno mengatakan bahwa tanggungjawab pelaporan Kompol Mohd Arafat Enanie masih di bawah Kanit III Asuransi Pajak Kombes Pol Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kanit VI Money Laundring Bareskrim Polri Kombes Pol Eko Budi Sampurno mengatakan bahwa tanggungjawab pelaporan Kompol Mohd Arafat Enanie masih di bawah Kanit III Asuransi Pajak Kombes Pol Pambudi Pamungkas. Meski proses berjalannya kasus Gayus dipegang oleh Unit VI.
"Saya pernah tegur Bu Mardiani, Bu, Arafat ini tanggungjawab saya atau Kanit lama (Pambudi)? Tanggungjawab disposisi Direktur itu masih Kanit III. Disposisi Pak Edmon, Direktur, ke Pak Pambudi," ujar Eko bersaksi untuk terdakwa Arafat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010).
Eko menjelaskan, meski menjabat Kanit VI pada Juli 2009, tapi baru efektif Januari 2010. Saat proses berlangsung, ada pemisahan divisi bahwa asuransi dan pajak dipegang Unit III sementara Unit VI memegang money laundring. Saat itu, Eko banyak tanya kenapa AKBP Mardiani karena tahu banyak hal kasus Gayus.
Saat itu, katanya, meski Arafat sebagai penyidik di Kanit VI, namun tetap bekerka di ruangan lama, dekat ruangan Kanit III. "Saya sudah tanyakan namun yang bersangkutan tidak pernah laporan ke saya. Yang bersangkutan laporan ke Pak Pambudi. Saya tidak tahu (kenapa lapor ke Pambudi)," tegasnya.
Mendengar penjelasan Eko, Ketua Majelis Hakim Haswandi bingung lantaran kerjasama antara Kanit III dan Kanit VI tidak jelas, dan tidak tahu kemana penyidik kasus Gayus melaporkan tanggungjawabnya. "Gimana kerjasamanya? Apakah tim Mabes bekerja dengan hubungan batin atau struktur, atau Perda, pertalian dana atau pertalian daerah?" singgung Haswandi.