Rabu, 10 Juni 2026

Sidang Mafia Kasus

Pernyataan Haposan Bikin Hakim dan JPU Bingung

Pernyataan Haposan Hutagalung (51) bahwa ia tidak pernah membaca surat dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, Gayus membingungkan persidangan.

Tayang:
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Haposan Hutagalung (51) bahwa ia tidak pernah membaca surat dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, Gayus Tambunan (31), selain bertentangan dengan pernyataan Gayus sendiri, juga membingungkan persidangan.

Saat itu, Gayus, oleh Pengadilan Negri Tanggerang didakwa melakukan korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Padahal Haposan juga diminta untuk menangguhkan penahanan oleh kliennya.

"Saya memberikan Advice (saran konsultasi), penasehat hukumkan tidak harus litigasi" tutur Haposan pada kesaksiannya di persidangan mantan hakim yang memutus bebas Gayus di PN Tangerang, Mutadi Asnun, Kamis (26/08/2010).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa materi penelaahan dakwaan, pendampingan, serta penyusunan pembelaan, sudah dilakukan oleh seorang rekannya yang juga merupakan penasehat hukum Gayus, yaitu Agus Siswoyo, setelah sebelumnya berkonsultasi pada dirinya.

Walaupun demikian, terbukti bahwa Gayus tidak ditahan oleh pihak Mabes Polri, rumahnya yang bernilai Rp 1 miliar juga tidak ditahan, bahkan ia menerima putusan bebas dari Pengadilan Negri Tanggerang.

Untuk jasanya kepada Gayus, Haposan memasang tarif Rp 800 juta untuk honor, dan US$ 40.000 atau sekitar Rp 450 juta untuk operasional. Tarif tersebut berlaku sejak Gayus diperiksa hingga kasusnya disidangkan.

Ketua majelis hakim persidangan tersebut, Thamrin Tarigan di tengah persidangan mengungkapkan kekecewaannya kepada Haposan yang telah dianggap memberikan pernyataan membingungkan.

"Anda kan mendapat fee 1.2 miliar, tapi surat dakwaannya saja saudara tidak baca," tutur penasehat hukum Asnun,  Alamsyah Hanafiah.

Menanggapi pernyataan tersebut, Haposan dengan nada tinggi menjelaskan bahwa telah ada pembagian tugas antara dirinya dan Agus Siswoyo, dan ia juga selama ini terus memantau perkembangan kasus.

Pernyataan bahwa kesaksian Haposan membingungkan juga diutarakan oleh jaksa penuntut umum, Bambang Setyadi. Ia pun mengaku bahwa hanya sebagian kecil saja dari keterangan Haposan yang dapat membuktikan dakwaannya untuk Asnun.

Selain pernyataan yang membingungkan, pernyataan Haposan yang kontradiktif dengan pernyataan saksi sebelumnya, yakni Gayus juga membingungkan. Majelis hakim dan JPU, maupun penasehat hukum kesulitan mengembangkan keterangan Haposan.

"Untuk itu kita berharap Gayus dihadirkan kembali untuk dikonfrontir pernyataannya" ujar Alamsyah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved