Sidang Kompol Arafat
Hakim: Aneh! Kasus Korupsi kok Pidum?
Ketua majelis hakim Haswandi bingung perkara Gayus. Pasalnya, kasus korupsi dengan modus suap dlimpahkan ke Pidana Umum Kejagung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Haswandi tak habis pikir tentang proses hukum perkara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Pasalnya, tindak pidana yang dilakukan Gayus adalah korupsi dengan modus suap, tapi anehnya penyidik Polri melimpahkan berkas Gayus ke Pidana Umum, bukan pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Tapi itulah faktanya. Bersaksi untuk terdakwa Kompol Mohd Arafat Enanie, bekas Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Edmon Ilyas menjelaskan, kasus Gayus memang dilimpahkan ke Pidum. "Selama ini prosedur yang berlangsung di Mabes Polri, ke Pidum," ujar Edmon, Kamis (26/8/2010) malam.
Haswandi sejenak menalar dengan jawaban Edmon bahwa kasus Gayus yang tergolong pencucian uang dengan predicate crime korupsi harus masuk ke Pidum. Keheranannya itu disampaikan lagi dengan pertanyaan berikutnya, "Kok harus ke Pidum? Bukankah itu (wewenang) Pidsus?"
Edmon keukeuh bahwa penyidik sudah terbiasa melimpahkan kasus ke Pidum, tak terkecuali berkas Gayus. Alasannya, biar jaksa yang memilahnya. "Maksud kami (biar) jaksa yang memilih," ucapnya. "Kami melihat itu dilimpahkan ke pidum."
Karena selalu dengan jawaban dan argumentasi yang sama, Haswandi tak meneruskan menyoal berkas Gayus yang dilimpahkan ke Pidum. "Ya sudahlah. Mungkin itu pengetahuan saudara," kata Haswandi.(*)