Pelecehan Paskibra
KPAI Berharap Pelaku Pelecehan Anggota Paskibra Ditindak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap kasus pelecehan terhadap anggota Paskibra
Hal itu dituturkan oleh ketua KPAI, Hadi Supeno, pada konfrensi persnya mengenai pernyataan sikap KPAI atas kasus pelecehan tersebut, di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (02/09/2010).
Kepada Polda Metro Jaya, Hadi menuturkan bahwa pihaknya berharap kasus tersebut diselesaiakan dengan mengacu pada Undang-undang Anak, khususnya pasal 80, dan UU perlindungan anak Pasal 82.
"Berdasarkan prespektif perlindungan anak, tindakan tersebut bukan saja sebuah tindakanl dan pidana saja, namun juga tindakan yang telah mendegradasi harkat dan martabat manusia" tutur ketua KPAI, Hadi Supeno.
Menurut KPAI, kegiatan latihan persiapan paskibra DKI adalah kegiatan resmui dan rutin setiap tahun di bawah tanggung jawab pemerintah DKI.
"Oleh karena itu KPAI meminta pertanggung jawaban pemda DKI, untuk diselesaikan secara hukum maupun secara mediasi," tambahnya.
Dalam waktu dekat, KPAI rencananya akan mengundang Disorda dan instansi terkait untuk melakukan klarifikasi atas kasus pelecehan tersebut.
Awal Juli lalu, di lembaga pendidikan gerakam Pramuka Cibubur, Jakarta Timur, telah berlangsung dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh senior Organisasi Purna Paskibra Indonesia DKI terhadap para anggota Paskibra 2010 DKI.
Para Paskibra putri diperintahkan untuk berjalan telanjang dari kamar tidur menuju kamar mandi sepanjang 15 m, sebanyak delapan kali. Kepada para paskibra putra, perintah untuk menelangjangi diripun diberikan, kemudian disuruh melakukan push up.