Selasa, 9 Juni 2026

Sidang Mafia Kasus

Susno: Badrodin Haiti Tak Serius Tangani Kasus Arowana

Komjen Pol Susno Duadji mengungkapkan, mantan Direktur I Kamtarnas Brigjen Pol Badrodin Haiti tak serius menangani perkara PT SAL.

Tayang:
Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mengungkapkan bahwa mantan Direktur I Kamtarnas Brigjen Pol Badrodin Haiti tak serius menangani perkara PT Salma Arowana Lestari. Sampai akhirnya, Susno diminta turun tangan oleh Wakapolri saat itu, Komjen Pol Maqbul Padmanegara.

"Saya menghadap Wakapolri Pak Maqbul Padamanegara. Sebelumnya, saya perintahkan Pak Badrodin Haiti, tapi ternyata tidak serius menangani kasus itu," ujar Susno dalam kesaksiannya untuk terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/9/2010).

Namun, Susno baru mengetahui Badrodin memiliki alasan lain soal tidak lanjutnya kasus itu. "Pak (Susno) tidak bisa, karena bukti itu belum kuat, masih prematur sekali," ujar Badrodin seperti ditirukan Susno. Susno pun tetap saja memerintahkan Badrodin menghadap ke Maqbul untuk melaporkan hal tersebut.

Sehari setelah menghadap Maqbul, giliran Susno yang datang. Ia pun mendengar dan mendapat perintah dari Maqbul. "Direktur I kelihatannya lamban menangani. Anda tanganilah," demikian perintah Maqbul kepada Susno. Susno pun langsung memanggil penyidik.

Saat berada di ruangan Susno, selain penyidik ada juga Sjahril. Susno mengirim SMS kepada penyidik yang berisi, "Oke, silakan langsung berangkat. Kalau penyidik yakin, saya beri kewenangan untuk sita semua kolam dan arwana yang diduga asalnya dari pelapor, tangkap tersangka dan tahan."

Pesan tersebut Susno forward juga ke Sjahril, agar ia tahu kondisi kasus tersebut, sebelum melaporkan ke Maqbul. "Kemudian SMS itu saya forward juga ke Sjahril Djohan. Dia minta karena untuk Pak Maqbul," katanya. SMS itu juga memastikan penyidik bergerak ke Pekanbaru. Tapi belakangan kasus ini tak ditindaklanjuti karena tak cukup bukti. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved