Pejabat Sekarang Makin Dableg!!!
Banyak kepala daerah sekarang makin "dableg" tidak mengindahkan peraturan dengan mengizinkan mobil dinas.
TII mencatat ada 20 kepala daerah yang mendukung pemakaian fasilitas negara itu untuk mudik dan penerimaan parsel. "Ada lima kepala daerah yang menolak. Apalagi, pernyataan Walikota Tangerang jelas-jelas membolehkan (pakai mobil dinas untuk mudik)," kata Peneliti Pusat Informasi Antikorupsi TII, Dwipoto Kusumo, Jakarta, Jumat (3/9/2010).
Dari data TII, hanya ada lima kepala daerah yang secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara. Kelima kepala daerah tersebut antara lain Walikota Solo, Pemprov Bengkulu, Bupati Blitar, Walikota Yogyakarta, dan Gubernur Sulawesi Barat.
Pejabat yang memperbolehkan aparatnya menggunakan mobil dinas saat Lebaran, yakni Walikota Tangerang, Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Wakil Walikota Balikpapan, Gubernur Jawa Tengah, Walikota Palembang, Walikota dan DPRD Depok, Kabag Humas Pemkot Kediri, Sekda Pemkab Boyolali, Bupati dan Walikota Bogor, Bupati Magelang, Sekda Kab Bandung, Sekda Kab Sragen, Sekda Kab Trenggalek, Gubernur Lampung, Wakil Bupati Malang, Pemkot Kediri, Pemkab Lumajang, serta Bupati Kulonprogo.
Sedangkan pejabat yang memperbolehkan aparatnya untuk memberi dan menerima parsel adalah Wakil Walikota Balikpapan dan Gubernur Jawa Tengah. bahkan, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang baru menjabat memberi kejutan dengan menyebarkan kartu lebaran yang memakan dana APBD senilai Rp 1,6 miliar. Akibatnya, terpaksa KPK mengirimkan surat peringatan kepada Ahmad Heryawan dan minta proyek yang bersumber dari uang rakyat itu segera dihentikan.
"(Pejabat negara) makin dablek. Makin menjadi mereka," ujarnya.
Menurut Dwipoto, seharusnya Presiden Yudhoyono memerintahkan Mendagri Gamawan Fauzi untuk menjadi contoh bagi rakyat. "DPR juga tahu-tahu realisasikan gedung mewah. Pejabat-pejabat kita seenaknya gunakan fasilitas negara yang notabene uangnya dari hasil pajak," keluahnya.
Setelah menjadi Mendagri, TII melihat tak lagi melihat jika Gamawan memberikan sejumlah terobosan sebagaimana pernah ia lakukan saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat dengan .
Keadaan saat, lanjut Dwipoto, telah menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan "abuse of power" yang berlebihan. "Ini ada abuse of power yang tidak dikontrol dari atas. Bukan lagi potensi ada indikasi korupsi, tapi sudah mengarah ke korupsi. Ini abuse berlebihan yang tidak berpihak pada kerakyatan," tegas Dwipoto.
"Seharusnya Mendagri lihat ada abuse of power untuk legalkan, halalkan perilaku koruptif. Di undag-undang keuangan negara, jelas sekali bahwa penggunaan uang (negara) itu tidak hanya uang, tapi juga barang-barang yang bisa dinilai dengan uang," ujarnya.
Dengan makin tidak terkendalinya kebijakan para kepala daerah ini, TII mendesak KPK untuk memainkan kewenangannya untuk menindak tegas para pelanggar tersebut. "KPK seharusnya tidak hanya mengimbau, seharusnya ini bisa ditindak, karena sudah masuk dalam kategori korupsi," tegas Dwipoto. (Tribun/acoz)