Sidang Kompol Arafat
Roberto Pernah Katakan Beri Arafat Rp 100 Juta
Saksi verba lisan dari penyidik indepen Mabes Polri, Ajun Komisaris Polisi Nya'mun Markam menyatakan saksi Roberto Santonius
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi verba lisan dari penyidik indepen Mabes Polri, Ajun Komisaris Polisi Nya'mun Markam menyatakan Roberto Santonius saat di BAP pernah mengatakan, memberi penyidik Bareskrim Polri Kompol Mohd Arafat Enanie uang Rp 100 juta. Penyerahan uang dilakukan di parkiran Senayan City.
Menurut Nya'mun, keterangan Roberto tersebut dilakukan pada pemeriksaan kedua yakni 6 Mei 2010. "Pemeriksaan kedua beliau memberikan keterangan sesuai BAP ada kasih uang," ujar Nya'mun dalam kesaksiannya untuk terdakwa Arafat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2010).
Sedangkan dalam pemeriksaan pertama pada, 21 April 2010, Roberto sama sekali tidak mengatakan telah memberi sesuatu, hadiah atau menjanjikan kepada penyidik Arafat. Saat itu pemeriksaan Roberto berlangsung dari pukul 11.00 Wib sampai sebelum pukul 00.00 Wib.
Dalam BAP 6 Mei, poin 55, Roberto mengatakan Arafat telah memerasnya. "Setelah diperiksa sebagai saksi pada 25 Agustus 2009 dan dua rekening saya di Bank Danamon dan Bank BCA diblokir, saya dipaksa oleh Kompol Arafat untuk memberikan uang. Kalau tidak maka saya akan jadi tersangka," ujar Roberto dalam BAP yang dibacakan Nya'mun.
Sementara dalam poin 56 Poin 56, Roberto menjelaskan bahwa memang telah memberi Arafat Rp 100 juta. Uang itu diberikan konsultan pajak ini di pelataran parkir pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Selatan. Uang itu dalam bentuk tunai, dibungkus plastik hitam. Dalam BAP kedua, Roberto didampingi dua pengacaranya.