Rabu, 10 Juni 2026

Sidang Mafia Kasus

Arafat Dituntut Empat Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum akhirnya menuntut terdakwa Kompol Mohd, Arafat Enanie empat tahun pidana penjara, Senin (6/9/2010).

Tayang:
Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum akhirnya menuntut terdakwa Kompol Mohd, Arafat Enanie, Senin (6/9/2010). Arafat dituntut empat tahun pidana penjara.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 11 UU No. 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Mohd. Arafat Enanie bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, penjara empat tahun dengan membayar denda 150 juta subsider enam bulan penjara," tuntut jaksa penuntut umum Yuni Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai pegawai negeri, dalam hal ini penyidik madya Bareskrim Mabes Polri, Arafat terbukti telah menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui, sebagai penyidik yang memeriksa tersangka Gayus Halomoan Tambunan dan Alif Kuncoro, Arafat tidak boleh menggunakan kekuasaannya atau jabatannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum menggunakan kesaksian Gayus, Lambertus Palang Ama, dan Andy Kosasih. Sementara kesaksian mantan kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung, dan Roberto Santonius tidak dipakai karena terbukti berbohong.

Kendati kesaksian Haposan dan Roberto yang tidak dipakai, jaksa penuntut umum menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP) keduanya. Selain itu, keduanya juga mencabut keterangannya sebagai saksi di persidangan.

Meski demikian jaksa penuntut umum beranggapan bahwa pencabutan itu tidak menggugurkan BAP.

Dikatakan jaksa penuntut umum, Arafat benar telah menerima sejumlah uang dari Gayus 5.000 dollar Amerika di Bareskrim. Uang itu lalu dibagikan ke AKP Sri Sumartini dan AKBP Mardiani.

Sementara Andi memberikan Rp 5 juta ke Arafat di Bandara Hang Nadim, Batam. Terbukti dari tanda bukti penarikan dari ATM BCA.

Sedangka dari Haposan, Arafat mendapat Rp 50 juta selama dua tahap di luar dekat hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan. Arafat juga menerima uang Rp 1.5 juta di lobi hotel Park Lane, Casablanca, Jakarta Timur. Arafat juga menerima uang Rp 2 juta usai memeriksa Gayus di hotel Manhattan, Jakarta Pusat.

Pemberian gratifikasi juga diakui Roberto kepada Arafat Rp 100 juta bertempat di Senayan City. Sebagai kompensasi agar Roberto tak dijadikan tersangka kedua kalinya dalam kasus Gayus.

Meski menarik ucapannya, kesaksian Roberto dibantah dua saksi verba lisan penyidik. "Kesaksian Roberto bertentangan dengan dua saksi verba lisan yang membenarkan Roberto memberi uang ke Arafat," ujar Yuni.

Bukan itu saja, saksi Alif Kuncoro membenarkan dalam kesaksiannya telah memberi Arafat sebuah sepeda motor Harley Davidson tipe Ultra Classic warna hitam seharga Rp 410 juta.

Motor ini bentuk kompensasi agar adiknya, Imam, dan Alif tidak dijadikan tersangka. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved