Sidang Mafia Kasus
Arafat Nilai Tuntutan Penuntut Umum Lemah
Tuntutan empat tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum tak bisa diterima terdakwa Kompol Mohd. Arafat Enanie, usai menjalani...
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan empat tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum tak bisa diterima terdakwa Kompol Mohd. Arafat Enanie, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010). Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dinilai penyidik madya Bareskrim, ini tak berdasar.
Pasalnya, tuntutan JPU hanya berdasar berita acara pemeriksaan para saksi seperti Haposan Hutagalung, Roberto Santonius, Andy Kosasih dan Gayus Halomoan Tambunan. "Tuntuan jaksa lemah dan sepertinya harus sekolah dulu," ujar Arafat.
Menurut Arafat, baru kali ini JPU menjadikan BAP sebagai alat bukti yang sah. Seperti diketahui, dalam kesaksian di persidangan tidak sedikit saksi yang menarik ucapannya dalam BAP yang menyebut telah memberi sejumlah uang ke Arafat.
"Semua bilang saksi tertekan di pemeriksaan. BAP semua yang jadi tuntutan jaksa kepada saya. Kesaksian mereka semua di atas sumpah saksinya. Dan di BAP, mereka tidak disumpah. Lucunya, kalau begini, kita tidak perlu sidang. Berkas kasih saja ke hakim," paparnya.
Terkait tidak disebutnya jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan dalam pertimbangan JPU, menurut Arafat, itu tidak fair. Karena keduanya bertanggungjawab menambahkan pasal 372.
Arafat menambahkan, padahal sejak awal ketika berkas Gayus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, penyidik sudah menetapkan pasal korupsi dan pencucian uang.
Namun kemudian, Cirus justru menginstruksikan agar ditambah pasal 372. "Nanti akan saya sebut jaksa Cirus dalam pledoi saya. Karena dia bertanggunggjawab," katanya. (*)