Rabu, 10 Juni 2026

Sidang Kompol Arafat

Arafat: Jaksa Jadi Guider Rekayasa Kasus Gayus

Arafat mengatakan, jaksa lah yang menjadi guider bahwa ada rekayasa untuk menutupi rekayasa

Tayang:
Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus penerimaan gratifikasi Kompol Mohd. Arafat Enanie menyebut dirinya tidak bersalah dalam penanganan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan.

"Saya berani katakan, jaksa lah yang menjadi guider bahwa ada rekayasa untuk menutupi rekayasa," ujar Arafat saat membacakan nota pembelaannya berjudul "Rekayasa untuk Rekayasa," di ruang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2010).

Kendati demikian, Arafat tidak menyinggung langsung jaksa yang dimaksudnya tersebut. Padahal pada sidang sebelumnya, Arafat lantang mengatakan bahwa jaksa yang ikut terlibat kasus ini adalah Cirus Sinaga dan Fadil Regan. Di pledoi itu, Arafat juga tak menyebutkan nama atasannya.

Arafat yang siang itu mengenakan jas hitam dan celana cokelat tetap kukuh tidak bersalah. Ia keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang mengenakan Arafat Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terbukti tuntutan jaksa penuntut umum dibantah oleh semua saksi yang berada di bawah sumpah," katanya lagi.

Ia menilai, pada mulanya memang kasus ini dipaksakan. Karena dalam prosesnya, Arafat seperti jadi tumbal untuk menutupi atasannya yang justru bertanggungjawab.

Dikatakan Arafat, dirinya tak menampik ketika kasus ini mencuat, dia berada di Bareskrim Polri, sebagai penyidik di Unit III Asuransi, Pajak, dan Pencucian Uang. Ia mengaku, dirinya dalam posisi bersalah. Lebih bersalah lagi karena Arafat harus patuh pada atasannya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved