Sidang Arafat
Arafat Ucapkan Selamat Idul Fitri
Momen Idul Fitri yang lekat dengan kegiatan silaturahmi dan saling memaafkan menghinggapi banyak orang.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2010), Arafat ucapkan mohon maaf lahir batin. "Kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum, juga media massa, saya sampaikan mohon maaf lahir dan batin," ujar Arafat.
Ucapan itu disampaikan Arafat sebelum membacakan nota pembelaannya yang berjudul "Rekayasa untuk Rekayasa." Arafat mengaku tidak bersalah dan menolak tuntutan penuntut umum yang mengenakan Pasal 11 UU No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Arafat berdalih, ia bukan saja tidak menerima pidana yang ditimpakan kepadanya. Tapi memang Arafat tidak mengaku telah beruat salah. Apalagi, kasus pidana yang dikenakannya tak lain hanya rekayasa dengan menyelamatkan orang lain yang seharusnya bertanggung jawab.
"Terbukti tuntutan penuntut umum dibantah oleh semua saksi yang disumpah di dalam sidang. Pada mulanya memang kasus saya dipaksakan," papar penyidik madya Bareskrim yang memulai karirnya di Polri pada 1997.