Sidang Kompol Arafat
Kejagung Tantang Arafat Beberkan Bukti Pidana Cirus
Kejaksaan Agung mempersilakan Kompol Arafat membeberkan bukti yang dapat menunjukkan pidana jaksa Cirus Sinaga terkait Gayus HP Tambunan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mempersilakan Kompol Mohd Arafat Enanie membeberkan bukti yang dikatakannya dapat menunjukkan pidana jaksa Cirus Sinaga terkait penanganan kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan. Usai sidang, Arafat mengaku akan buka buktinya dalam sidang Gayus.
"Silakan saja kalau Arafat memiliki bukti. Dan itu harus dilaporkan ke penyidik kepolisian terlebih dahulu," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir Harahap saat dihubungi Tribunnews.com, di Jakarta, Kamis (16/9/2010).
Kejaksaan Agung, menurut Babul, tetap mengindahkan proses persidangan yang berlangsung sekarang. Kejaksaan tak keberatan jika sekalipun Arafat akan beberkan itu di persidangan. "Silakan dilaporkan di persidangan. Biar nanti majelis hakim yang memutuskan apakah Cirus perlu dipanggil atau tidak," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Arafat menegaksan bahwa bukti yang akan dibuka nanti, bukan sekadar omongan seperti yang dikatakan saksi di persidangan selama ini. Ia menjelaskan hal itu ketika ditanya apakah bukti itu bukti fisik atau mulut semata. "Saya saksinya dan satu alat bukti yang sah menurut KUHAP," ucap Arafat.
Kepada wartawan, Arafat juga mengaku kecewa dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy yang mengatakan bahwa tidak ada bukti penerimaan uang yang diterima Cirus terkait penanganan kasus Gayus yang diputus bebas oleh hakim Mutahdi Asnun di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kami dinyatakan P21, kenapa dia (Cirus) tidak dinyatakan P21," selorohnya kesal. "Di dalam (pledoi) saya kan jelas ada dader (pelaku) dari oknum kejaksaan," sambungnya. Katanya, dibukanya bukti dalam persidangan Gayus karena relevan terkait pembebasan dirinya saat sidang di PN Tangerang.(*)