Rabu, 10 Juni 2026

Sidang Kompol Arafat

JPU Senang Vonis Hakim Lebih Tinggi Daripada Tuntutan

JPU Yuni Daru merasa senang atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Kompol Arafat.

Tayang:
Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Daru merasa senang atas putusan majelis hakim Haswandi yang menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Kompol Mohd Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2010).

"Akhirnya hakim sependapat dengan kita (jaksa penuntut umum). Dan akhirnya (vonis hakim) lebih (dari tuntutan jaksa penuntut umum)," ujar Yuni Daru yang ditemui seusai persidangan yang dipimpin Haswandi di ruang Oemar Seno Adji.

Menurut Yuni, jaksa penuntut umum tetap yakin bahwa Arafat benar kecipratan uang Gayus Halomoan Partahanan Tambunan saat menangani kasusnya. Bedanya dengan KPK yang menangkap tangan pelaku, jaksa penuntut umum dalam hal ini hanya mengumpulkan bukti surat, keterangan saksi, dan petunjuk.

Terkait nama Cirus Sinaga yang santer disebut-sebut dalam pertimbangan hakim, Yuni mengatakan itu dikembalikan kepada penyidik. Apakah mau menindaklanjutinya apa tidak. Pasalnya selama ini penyidik mengikuti proses persidangan. "Pihak kami tidak akan halangi sesuai dengan kebijakan kantor kan tidak akan menghalangi," paparnya.

Terpisah, Arafat mengatakan berulang kali bahwa jaksa Cirus dan Fadel berikut atasannya telah terbukti dalam perkara Gayus. "Tapi semua dibebankan kepada saya. Terlampau berat yang diputuskan kepada saya," papar Arafat.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved