Sidang Kompol Arafat
PN Jaksel Akan Vonis Penerima Harley Rp 410 Juta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dugaan kasus penyuapan dan gratifikasi Kompol Mohd Arafat Enanie
Kuasa hukumnya, Edward Maruli Simanjuntak membenarkan kliennya akan menghadapi vonis hakim. "Agendanya pukul 14.00. Mudah-mudahan enggak ada alasan lagi karena masa tahanan dia mau habis," ujar Edward saat dihungi Tribunnews.com, pagi.
Menurut Edward, harapan kuasa hukum agar kliennya bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Diketahui, penuntut umum mendakwa Arafat dengan pasal penyuapan dan pasal gratifikasi. Ia dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider enam bulan.
"Sesuai pembelaan kami dia harus bebas, karena enggak ada buktinya terima uang. Soal motor, itu kan titipan. Motor itu kan kemauan Alif dan oleh Arafat dikembalikan," paparnya lebih lanjut.
Namun, Edward bakal menyayangkan ketika dalam putusan nanti, majelis hakim dalam pertimbangannya menggunakan omongan jaksa penuntut umum. "Soal menjadikan kesaksian saksi dalam BAP sebagai alat bukti. Ini celaka," katanya. (*)