Rabu, 10 Juni 2026

Sidang Kompol Arafat

PN Jaksel Akan Vonis Penerima Harley Rp 410 Juta

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dugaan kasus penyuapan dan gratifikasi Kompol Mohd Arafat Enanie

Tayang:
Editor: Tjatur Wisanggeni
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dugaan kasus penyuapan dan gratifikasi Kompol Mohd Arafat Enanie, Senin (20/9/2010). Pembacaan vonis penerima Harley Davidson tipe Ultr Classis ini akan dibacakan majelis hakim Haswandi.

Kuasa hukumnya, Edward Maruli Simanjuntak membenarkan kliennya akan menghadapi vonis hakim. "Agendanya pukul 14.00. Mudah-mudahan enggak ada alasan lagi karena masa tahanan dia mau habis," ujar Edward saat dihungi Tribunnews.com, pagi.

Menurut Edward, harapan kuasa hukum agar kliennya bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Diketahui, penuntut umum mendakwa Arafat dengan pasal penyuapan dan pasal gratifikasi. Ia dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider enam bulan.

"Sesuai pembelaan kami dia harus bebas, karena enggak ada buktinya terima uang. Soal motor, itu kan titipan. Motor itu kan kemauan Alif dan oleh Arafat dikembalikan," paparnya lebih lanjut.

Namun, Edward bakal menyayangkan ketika dalam putusan nanti, majelis hakim dalam pertimbangannya menggunakan omongan jaksa penuntut umum. "Soal menjadikan kesaksian saksi dalam BAP sebagai alat bukti. Ini celaka," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved