Rabu, 10 Juni 2026

Sidang Kompol Arafat

Divonis 5 Tahun Arafat Ajukan Banding

Terpidana kasus penerimanaan suap dalam kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, Kompol Arafat Enanie akan mengajukan banding

Tayang:
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penerimanaan suap dalam kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, Kompol Arafat Enanie akan mengajukan banding terhadap vonis dari majelis hakim. Arafat divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 4 tahun kurungan penjara.

"Saya sudah seperti ini, masa terima saja dengan vonis majelis, saya pastikan banding," kata Arafat seusai memberikan kesaksian dalam persidangan kasus suap Gayus Tambunan dengan terdakwa Lambertus Palang Ama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/10/20/10).

Ia mengaku hingga saat ini dirinya masih menunggu memory banding dari pihak Pengadilan.

Dikatakan oleh Arafat, ia sangat kecewa dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim yang memberikan satu tahun lebih lama daripada tuntutan JPU.

"Yang pasti saya akan banding, tapi kan memory banding dari PN Selatan belum keluar sampai saat ini" ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis hakim, diketahui tidak ada hal-hal yang mringankan bagi Arafat.

Majelis juga mengatakan bahwa Arafat telah terbukti melanggar pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved