Sidang Misbakhun
Misbakhun: Ini Kemarahan Penguasa!!
Misbakhun mengaku kecewa dengan tuntutan selama 8 tahun penjara. Menurutnya, tuntutan jaksa karena adanya kemarahan penguasa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, Mukhamad Misbakhun mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukumnya selama 8 tahun penjara. Menurutnya, tuntutan jaksa karena adanya kemarahan penguasa.
"Ini kemarahan penguasa, saya dituntut 8 tahun penjara," ujar Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2010).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut menilai bahwa pengenaan pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Perbankan terhadap dirinya sangat tidak tepat. Pasalnya, aturan tersebut dapat dipergunakan bagi mereka yang berasal dari pihak internal bank.
"Tidak bisa seorang pun dikenakan pasal itu yang berasal dari luar bank. Pasal itu pasal kemarahan penguasa," jelasnya.
Inisiator hak angket Bank Century tersebut merasa heran atas keterangan jaksa dalam tuntutannya yang menjelaskan bahwa Misbakhun dan Frangky Ongkowardoyo berkomplot dengan pemilik saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular. Padahal, dalam persidangan, Robert sudah mengaku tidak mengenal Misbakhun dan Frangky Ongkowardoyo.
"Padahal Robert kenal saya juga tidak, Hermanus Hasan Muslim juga tidak. Apa yang dikomplotkan," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Misbakhun, Parluhutan Simanjuntak optimistis majelis hakim tidak akan memutus sesuai tuntutan jaksa. "Nggak apa-apa, 8 tahun kan baru tuntutan, vonisnya belum," tandasnya.
Seperti diketahui, jaksa menuntut Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo selama 8 tahun penjara. Keduanya dianggap terbukti melakukan dan menyebabkan adanya pencatatan dokumen palsu di bank terkait pengajuan L/C ke Bank Century sebesar 22,5 juta US Dollar. Aksi itu dilakukan secara bersama-sama dengan pemilik saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular, Direktur Bank Century, Hermanus Hasan Muslim dan Kepala Cabang Bank Century Senayan, Linda Wangsadinata serta Staf Legal Bank Century Cabang Senayan, Arga Tirta Kirana.
Misbakhun dan Frangky dinyatakan terbukti melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-undang Perbankan jo 55 ayat (1) KUHP.(*)