PK Mantan Bupati Natuna Ditolak MA
Majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korups
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi, mantan Bupati Natuna, Kepulauan Riau, Hamid Rizal. Dengan keluarnya vonis tersebut Hamid Rizal tetap dihukum selama tiga tahun penjara.
"Terpidana tetap harus menjalani hukuman tiga tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100 juta di samping harus membayar uang pengganti sebesar Rp 28,36 miliar," ujar anggota majelis PK, Krisna Harahap, saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (20/10/2010).
Hakim yang memutus perkara tersebut terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap,MS Lumme,Leo Hutagalung dan Imam Haryadi. Satu hakim yang bernama MS Lumme mengajukan dissenting opinion (beda pendapat).
"Karena Hamid Rizal mengajukan PK tanpa melalui proses banding dan kasasi dan majelis hakim tingkat PN dalam putusannya langsung menggunakan pasal-pasal subsider padahal bukan dakwaan alternatif," jelasnya.
Krisna menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, akhir-akhir ini para Terpidana langsung mengajukan PK tanpa melalui banding dan kasasi karena mengetahui bahwa Majelis Hakim PK tidak mungkin memperberat hukuman sesuai ketentuan Pasal 266 ayat (3) KUHAP.
"Padahal tanpa menggunakan upaya hukum banding dan kasasi,berarti Terpidana telah menerima dan menyetujui putusan Majelis sehingga tidak pada tempatnya lagi mempersoalkan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagai alasan mengajukan PK," tandasnya.
Hamid Rizal terkait korupsi DBH Migas di Kabupaten Natuna pada 2004. Ia menggunakan dana bagi hasil untuk membentuk tim ekstensifikasi dan intensifikasi dana bagi hasil. Pembentukan tim itu ternyata fiktif. Bahkan, Hamid diduga telah diuntungkan akibat penggunaan DBH Migas tersebut.Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp72,25 miliar. KPK menjerat Hamid dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.