Demo Setahun SBY Boediono
Polda Metro: Kami Belum Terapkan Protap No 1 tahun 2010
Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya menggunakan prosedur ketetapan (Protap) no 16 tahun 2006 tentang pengendalian massa
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya menggunakan prosedur ketetapan (Protap) no 16 tahun 2006 tentang pengendalian massa saat mengamankan aksi unjuk rasa peringatan satu tahun pemerintahan SBY-Boediono. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar membantah polisi telah menerapkan Protap No 1 Tahun 2010 tentang tindakan anarkis.
Hal itu ditegaskannya ketika ditanyakan insiden tertembaknya mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), Farel Restu di Jalan Diponegoro saat aksi unjuk rasa berlangsung. "Dalam aksi itu yang ingin kita sampaikan bahwa unjuk rasa itu tidak ada pemberitahuan," ujar Boy di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2010).
Boy menuturkan aparat kepolisian di lokasi melihat tindakan yang dilakukan mahasiswa UBK sudah diluar kepatutan. "Mereka memblokir jalan disana, padahal jalan itu dapat dimanfaatkan oleh orang umum," terangnya.
Boy juga menuturkan petugas juga telah melakukan upaya negosiasi agar mahasiswa tersebut masuk kedalam kampuss sesuai dengan kesepakatan pukul 15.00 WIB. "Namun ternyata mereka tetap bertahan dan melakukan perlawanan," tuturnya. Hal itulah, kata Boy, yang menyebabkan terjadinya insiden tersebut.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Keluarga Besar Universitas Bung Karno, Stimik, BSI, FM Husni dan UIN Syarif Hidayatullah berakhir ricuh dan memakan korban. Korban tertembak di kaki kiri yaitu Farel Restu asal Universitas UBK angkatan 2008 yang kini dirawat di RS. Cipto Mangunkusumo. Sementara tiga orang yang sempat ditahan antara lain Ibnu asal Universitas Negeri Islam Syarif Hidayatullah, Rio Febrian asal USNI dan Habil asal UBK akhirnya dibebaskan.