Rekening Gendut Perwira Polisi
Polri Persilakan ICW Menggugat ke KIP
Mabes Polri mempersilakan ICW menggugat dan mengadu ke KIP karena dinilai menutup-nutupi informasi rekening gendut jenderal Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mempersilakan Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat dan mengadukan mereka ke Komisi Informasi Publik (KIP) karena dinilai menutup-nutupi informasi mengenai kepemilikan rekening gendut jenderal-jenderal Polri. Menurut Polri, langkah yang dilakukan ICW tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam undang-undang.
"Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mekanisme yang ditempuh dalam sengketa informasi, dalam Pasal 37 dan Pasal 51 sampai Pasal 55, memang demikian. Komisi informasi sesuai levelnya di pusat. Komisi informasi inilah yang menjadi mediator, sekaligus menilai apakah konten yang dimaksud apakah yang dimohon pemaksud pelanggaran atau tidak," tutur Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri Jakarta, Kamis (21/10/2010).
Sebelumnya diberitakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Mabes Polri ke KIP karena merasa Polri menutupi informasi terkait laporan rekening jenderal.
"Pada 2 Agustus kita meminta informasi ke Humas Polri terkait 17 rekening yang sudah dinyatakan wajar oleh Mabes Polri. Tapi permintaan kami malah ditolak Mabes Polri," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto di kantor KIP.
Agus melaporkan Mabes Polri ke KIP berdasarkan UU Keterbukaan dan Informasi Publik. "Seharusnya Mabes Polri bisa mengungkapkan siapa-siapa saja pemilik rekening dan berapa besar rekening tersebut," terangnya.
ICW sudah mengirimkan surat permintaan data ke Mabes Polri, namun tidak ada respons. "Saya sudah mengirim surat ke Kapolri tetapi belum ada jawaban. Polisi adalah pejabat negara yang seharusnya terbuka soal rekening," tuturnya.
Agus berharap, Kapolri baru mempunyai komitmen untuk membuka siapa saja pemilik rekening tersebut dan berapa jumlahnya. "Kami juga minta presiden harus membentuk tim, untuk melakukan verifikasi hasil pemeriksaan Mabes Polri terkait rekening mencurigakan perwira kepolisian," urainya.(*)