Sidang Bahasyim
Hakim Sesalkan Pegawai BNI Tak Periksa Dokumen Bahasyim
Hakim Ketua dalam sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim Assifie, Didik Setio Handono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua dalam sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim Assifie, Didik Setio Handono menyesalkan pegawai BNI 46, Yanti Purnamasari tidak memeriksa dokumen Bahasyim saat membuka rekening baru di BNI.
"Anda sebagai pihak Bank kenapa tidak pernah memeriksa dokumen jika orang mau menyetor uang lebih dari Rp 500 juta," kata Didik Setio Handono, kepada Yanti Purnama Sari yang juga sebagai Custumer Relation Manager Bank BNI Cabang Jakarta Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2010).
Hal tersebut dikatakan oleh hakim menyusul prnyataan Yanti yang mengatakan bahwa ia tidak memeriksa dokumen secara detail ketika Bahasyim melakukan pembukaan rekening awal.
Ia beralasan, bahwa Bahasyim merupakan nasabah loyal dan prioritas sejak tahun 2003 silam.
Lebih lanjut, pemeriksaan dokumen akan dilakukan kepada nasabah baru yang membuka rekening awal sebesar Rp 500 juta.
"Saya percaya dengan jumlah uang ditabung tapi saya tidak lihat dokumennya. Saya hanya nanya tapi saya tidak menanyakan jabatan beliau apa. Yang saya tahu beliau bekerja sebagai pegawai Pajak," jawab Yanti.