Ibadah Haji 2010
Warga Sumbar Dilarang Naik Haji Dua Kali
Waiting list di Sumatera Barat untuk bisa berangkat haji tercatat hingga 2018. Oleh karenanya warga Sumbar dilarang naik haji dua kali.
Penulis:
Iswidodo
Akibatnya, Kemenagwil (Depag) Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan membatasi keberangkatan seorang untuk menunaikan ibadah haji hanya satu kali seumur hidup.
"Yang daftar sekarang baru bisa berangkat delapan tahun kemudian" kata Kepala Bidang Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumbar, Japeri, Selasa (26/10) sore.
Kebijakan tersebut lanjut dia, juga untuk memberi kesempatan orang lain yang belum pernah berhaji. "Ibadah haji hanya diwajibkan satu kali karena itu kepada masyarakat yang telah berhaji akan dibatasi keberangkatannya untuk memberikan kesempatan kepada calon haji lainnya agar bisa berangkat" ujarnya.
Bagi yang sudah pernah haji tapi ingin lagi ke tanah suci dianjurkan untuk ibadah Umrah.
"Kanwil Kemenag Sumbar secara tegas menolak dan tidak akan memproses masyarakat yang ingin mendaftar haji namun sudah pernah berangkat sebelumnya sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2008" lanjut dia.
Berdasarkan data Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kantor Wilayah Kementerian Agama, Sumatera Barat, pada 2010 terdapat 254 orang yang telah haji namun kembali berangkat ke Tanah Suci.
Ada dua pengecualian yang membolehkan seseorang kembali berangkat guna menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya yaitu sebagai "mahrom" dan bertugas sebagai petugas pembimbing haji. "Mahrom" adalah orang yang mendampingi keluarganya dalam melaksanakan ibadah haji yaitu suami bagi istri dan anak laki-laki bagi keluarga perempuan.
Saat ini sistem komputerisasi bisa mendeteksi pendaftar yang pernah naik haji sehingga akan teliti dalam memberi kesempatan kepada warga yang belum pernah berangkat ke tanah suci. (kemenag)