Gayus Keluar Tahanan
Humas PN Jaksel: Gayus Keluar Sel Tanpa Penetapan Hakim
Humas PN Jaksel mengaku tak mendapat konfirmasi terkait keluarnya terdakwa Gayus Tambunan dari sel tahanan Mako Brimob.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ida Bagus Dwiyantara mengatakan pihaknya tak mendapat konfirmasi terkait keluarnya terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dari selnya di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua.
"Keberadaan (Gayus) di luar, tidak melalui penetapan dari majelis hakim. Sebetulnya karena tahanan majelis, yang mengijinkan keluar atas pengetahuan majelis," ujar Ida kepada wartawan di kantornya, Selasa (9/11/2010).
Menurut Ida, jika seorang terdakwa sakit, maka ia harus mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar bisa berobat keluar. Setelah dikabulkan, baru majelis hakim mengeluarkan penetapan bahwa terdakwa bisa keluar sel untuk berobat.
Dalam penetapan itu, dijelaskan juga berapa lama waktunya terdakwa bisa keluar berobat. Tentu saja dengan tetap mendapat pengawalan. "Dalam praktiknya, yang mengawal orang rutan, tapi harus ada penetapan dengan alasan sakit," imbuh Ida.
Kalaupun saat keluar, terdakwa kabur, maka hal itu menjadi tanggungjawab pengawal rutan. Ida mempertanyakan kenapa pihak rutan berani mengizinkan Gayus keluar sel tanpa penetapan majelis.(*)