Gayus Keluar Penjara
Kompol Iwan Akui Disuap Gayus Rp 368 Juta
Kompol Iwan akhirnya mengakui dirinya mendapatkan uang ratusan juta dari Gayus untuk aksi pembebasan itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karutan Mako Brimob Kelapa Dua yang tersandung kasus "bebasnya" Gayus Tambunan yaitu Kompol Iwan akhirnya mengakui dirinya mendapatkan uang ratusan juta dari Gayus untuk aksi "pembebasan" itu.
Melalui penasihat hukumnya BErlin Pandiangan Iwan mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 368 juta dari Gayus semenjak Juli 2010.
"Total yang diterima Rp 368 juta. Nilai itu dibayar sejak Juli sampai November," kata Berlin Pandiangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/11/2010). Berlin mengungkapkan uang sebesar itu didapatkan Iwan secara bertahap.
"Perminggunya sejak Juli-Agustus Rp 5 juta untuk bulanan Rp 50 juta, namun untuk September-Oktober ada penurunan menjadi Rp 3,5 juta, namun uang bulanan menjadi Rp 100 juta," jelasnya.
Iwan membenarkan jika Gayus memberikan uang itu secara tunai. Gayus memberikan uang itu di kantor Iwan secara langsung.