Kamis, 11 Juni 2026

KRHN Khawatir Independensi Perwakilan Parpol di KPU

Peneliti Hukum KRHN menilai, keterlibatan partai politik selaku penyelenggara pemilu tetap membawa ancaman independensi KPU.

Tayang:
Penulis: Ade Mayasanto
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Hukum Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Veri Junaidi menilai, keterlibatan partai politik selaku penyelenggara pemilu tetap membawa ancaman independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini berkaca pada penyelenggaraan pemilu pada 1999 lalu.

"Potensi romantisme karena dipilih parpol mewakili di KPU pasti ada," kata Veri saat berdiskusi di Jakarta, Senin (15/11/2010).

Menurutnya, perwakilan parpol di KPU tetap akan membawa kepentingan partai meski telah diantisipasi. "Seseorang menjadi tidak independen ketika dipengaruhi kekuasaan," paparnya.

Namun demikian, Veri mendorong ada waktu pembatasan terhadap perwakilan di penyelenggara pemilu.

"Selain mengatur pasca, lima tahun sebelumnya diatur juga," imbuhnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved