KRHN Khawatir Independensi Perwakilan Parpol di KPU
Peneliti Hukum KRHN menilai, keterlibatan partai politik selaku penyelenggara pemilu tetap membawa ancaman independensi KPU.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Hukum Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Veri Junaidi menilai, keterlibatan partai politik selaku penyelenggara pemilu tetap membawa ancaman independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini berkaca pada penyelenggaraan pemilu pada 1999 lalu.
"Potensi romantisme karena dipilih parpol mewakili di KPU pasti ada," kata Veri saat berdiskusi di Jakarta, Senin (15/11/2010).
Menurutnya, perwakilan parpol di KPU tetap akan membawa kepentingan partai meski telah diantisipasi. "Seseorang menjadi tidak independen ketika dipengaruhi kekuasaan," paparnya.
Namun demikian, Veri mendorong ada waktu pembatasan terhadap perwakilan di penyelenggara pemilu.
"Selain mengatur pasca, lima tahun sebelumnya diatur juga," imbuhnya.(*)