Kamis, 9 April 2026

Kubu Carrefour: Putusan MA Bukti Bahwa KPPU Bisa Salah

Pihak Carrefour mengatakan keluarnya putusan kasasi MA dapat dijadikan yurisprudensi bahwa KPPU belum tentu selalu benar.

Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Carrefour mengatakan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan retail tersebut tidak melakukan praktik monopoli dapat dijadikan yurisprudensi atau acuan hukum bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum tentu selalu benar.

"Mudah mudahan ini menjadi yurisprudensi dan preseden bahwa KPPU bisa salah. Ini tanggung jawab lembaga peradilan mengoreksi putusan KPPU," ujar Kuasa Hukum Carrefour, Ignatius Andy saat dihubungi melalui telepon, Senin(22/11/2010).

Menurut Ignatius, putusan yang dikeluarkan oleh tiga majelis hakim kasasi Muhammad Taufik, Syamsul Ma'arif, dan Rehngena Purba sudah layak dan pantas untuk ditetapkan.

Tidak hanya itu, Ignatius mengaku sangat lega atas keluarnya ketetapan dari Mahkamah Agung.

"Ini putusan yang layak, lega kita. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sekarang dikuatkan di MA," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusannya menolak kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait praktek monopoli toko retail Carrefour.

Tiga orang majelis hakim kasasi yang terdiri dari Muhammad Taufik, Syamsul Ma'arif, dan Rehngena Purba telah menjatuhkan putusan tersebut pada 21 Oktober 2010 lalu.

Putusan tersebut kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana pihaknya hanya memperbaiki pada pertimbangan hukumnya. Namun sayang Syamsul enggan untuk menjelaskan terkait perbaikan pertimbangan tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan majelis Hakim menyatakan Carrefour tidak terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait monopoli. Tak hanya itu Majelis Hakim juga menyatakan putusan KPPU yang memberikan sanksi terhadap Carrefour batal dan tidak berlaku.

Seperti diketahui November 2009 KPPU memvonis Carrefour melakukan monopoli di pasar retail modern setelah mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. KPPU melihat pangsa pasar Carrefour naik menjadi 57,99% di tahun 2008 pasca akuisisi Alfa. Padahal, sebelumnya, market share Alfa hanya 46,30% di 2007 lalu.

Disamping itu, Carrefour telah menyalahgunakan posisi dominan dengan meningkatkan dan memaksa potongan-potongan harga pembelian barang pemasok melalui skema trading term. Pasca akuisisi Alfa, potongan trading term meningkat dalam kisaran 13%-20%.

Makanya karena terbukti monopoli KPPU menghukum Carrefour membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetorkan ke kas negara. Serta memerintahkan PT Carrefour Indonesia untuk melepaskan seluruh kepemilikannya di PT Alfa Reatilindo Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved