Sidang Susno
Hakim Akan Luangkan Waktu Demi Sidangkan Susno
majelis hakim yang diketuai Charis Mardianto dan hakim anggota Haswandi dan Artha Teresia akan meluangkan waktu untuk sidang Susno.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di sela-sela persidangan Susno Duadji dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pengamanan Pilkada Jawa Barat, majelis hakim yang diketuai Charis Mardianto dan hakim anggota Haswandi dan Artha Teresia akan meluangkan waktu untuk sidang Susno.
Dalam kasus gratifikasi PT Salmah Arowanan Lestari (PT SAT), akan dihadirkan tiga saksi penting, yakni Vincent Apriono, Samsu Rizal Mokoagow, dan Dadang selaku office boy di kantor Sjahril Djohan. Sedangkan dugaan korupsi dana hibah pengamanan Pilkada Jawa Barat, akan menghadirkan 7 saksi dari jajaran Kepolisian Jawa Barat yang sedianya dilaksanakan pada Selasa (14/12) pekan depan.
"Demi efisiensi kami kosongkan khusus untuk Susno Duadji dengan harapan saksi dihadirkan sebanyak-banyaknya," kata Hakim Ketua Charis Mardianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2010).
Hal tersebut disampaikan menyusul sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai hakim tidak serius dalam menjalani proses persidangan. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, JPU sulit untuk mengadirkan saksi. Akibatnya, sidang Susno sempat tertunda.
"Kalau tertunda kayak kemarin, kapan selesainya," imbuhnya.
Selain itu, Charis kembali menegaskan kepada JPU agar bisa menghadirkan Sjahril Djohan untuk menjadi saksi. "4, 5 minggu lalu kan sudah dibicarakan. Kami harap ini janji terakhir JPU untuk menghadirkan tiga saksi penting ini. Terkait Samsu Rizal dan Vincent, mohon rekan JPU bisa menghadirkan SJ karena akan berkaitan dengan SJ, harap jadi catatan penting," tegas Charis kepada JPU.(*)