Minggu, 7 Juni 2026

SBY vs Sultan

Patrialis: Sultan Jadi Pemberi Restu Gubernur Yogyakarta

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar menilai, posisi gubernur utama untuk Sultan Hamengku Buwono X

Tayang:
Penulis: Ade Mayasanto
Editor: Tjatur Wisanggeni
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Masayanto

JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar menilai, posisi gubernur utama untuk Sultan Hamengku Buwono X, justru memberi keistimewaan. Kepala daerah DI Yogyakarta terpilih dalam menjalani tugas kerap meminta persetujuan DPR, dan bukannya pertimbangan.

"Jadi kalau kepala daerah apa-apa, minta persetujuan dulu," ujar Patrialis di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/12/2010).

Patrialis mengemukakan, bukan hanya pemerintah daerah terpilih yang meminta persetujuan dari Sultan, DPRD sendiri dalam menyusun anggaran pun juga meminta persetujuan Sultan.

"Katanya minta istimewa ya kita kasih istimewa. Dan itu yang namanya istimewa, kalau nggak dikasih istimewa nanti malah jadi masalah," paparnya.

Menurutnya, Sultan dan Paku Alam bila tidak menjadi gubernur, dan wakil gubernur tetap saja menjadi orang nomor wahid di Yogyakarta.

"Jadi keistimewaan Yogya itu banyak kalau kita kaji," imbuhnya seraya menyatakan, RUU keistimewaan Yogyakarta sudah melalui harmonisasi. RUU ini diserahkan ke presiden untuk mendapatkan surat presiden. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved