Rabu, 15 April 2026

Korupsi Sisminbakum

Demokrat Minta Kejagung Tangkap Aktor Utama Sisminbakum

Juru bicara DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul berpendapat, Romly Atmasasmita dikorbankan dalam kasus Sisminbakum.

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Tjatur Wisanggeni
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru bicara DPP Partai Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul berpendapat, Mantan Dirjen Administrasi Hukum Romly Atmasasmita dikorbankan dalam kasus Sisminbakum.

Sesuai fakta dan bukti-bukti secara hukum, kata Ruhut, kemungkinan hakim kasasi melihat kenapa justru Romly yang dipenjara dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 420 miliar itu.

"Saya rasa hakim di MA sudah sangat objektif dan adil dalam memutus kasus ini. Seharusnya yang diadili dan bersalah bukan Romly, karena sebagai Dirjen dia kan hanya menjalankan kebijakan yang diatasnya yakni Yusril (mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra,red)," kata Ruhut kepada para wartawan,  Kamis (23/12).

Putusan MA, kata Ruhut, bisa dijadikan petunjuk hukum bagi Kejaksaan Agung untuk segera menangkap aktor utama kasus Sisminbakum.

"Penanggung jawab utama Sisminbakum masih mbalelo. Gimana ini," Ruhut mempertanyakan.

Sudah seharusnya, Ruhut menambahkan, dengan adanya putusan bebas terhadap Romly dalam kasus Sisminbakum ini dapat mendorong Kejaksaan Agung untuk tidak ragu lagi untuk segera menangkap Hartono Tanoesoedibyo dan Yusril Ihza Mahendra. Saat itu, menjabat Menteri Hukum dan HAM menunjuk langsung PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) untuk mengelola Sisminbakum dan mengambil hasil pungutan dari jasa Sisminbakum.

"Yusril dan Hartono itu kan sudah jadi tersangka kenapa mereka tidak ditahan? Malah, enak bebas melenggang, ini namanya ketidakadilan,"  Ruhut mengingatkan.

Sementara itu praktisi hukum Eggy Sudjana meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim di Mahkamah Agung yang membuat putusan bebas terhadap terdakwa kasus Sisminbakum Romly Atmasasmita. Karena putusan ini dirasakan jauh dari rasa keadilan dan upaya negara memerangi kejahatan korupsi.

"Saya melihat putusan ini agak tidak wajar. Harusnya, hakim juga melihat kasus Sisminbakum sebelumnya, terdakwa Johannes Waworuntu (Direktur PT SRD,red) yang juga mengajukan kasasi, tapi ditolak, dia divonis bersalah. Kenapa kasasinya Romly diterima. Ini kan tidak adil dan sangat bertentangan," ujar Eggy.

Eggy kemudian  meminta KY untuk membuka kembali putusan MA yang membebaskan Romly dalam kasus Sisminbakum dan memeriksa. Selain itu Eggy juga mendesak agar Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved