Sidang Kompol Arafat
Hukuman Tetap Arafat Ajukan Kasasi
Upaya proses hukum terus dilancarkan Kompol Mohd Arafat Enanie terkait banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI
"Kita akan ajukan kasasi. Karena dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim banding tidak memperhatikan apa yang disampaikan dalam memori banding yang kita ajukan," ujar Firmansyah Zaidan, pengacara Arafat saat dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (23/12/2010).
Menurut Firmansyah, hakim banding hanya mengambil alih tanpa menyebutkan alasan-alasan mendasar kenapa kliennya tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa bulan lalu. Misalnya, hakim begitu saja menerima keberadaan mobil yang diduga hasil suap.
Sementara, Firmansyah melanjutkan, kuasa hukum sudah melampirkan bukti yang menjelaskan bahwa mobil tersebut dimiliki Arafat, jauh sebelum terseret perkara suap dari Alif Kuncoro.
"Inilah yang tidak dipertimbangkan oleh hakim," imbuhnya.
Contoh tidak cermatnya hakim banding adalah tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang mencabut BAP di hadapan penyidik terkait Arafat. Sementara pertimbangan hakim di pengadilan tingkat satu mendasarkan pada BAP para saksi di depan penyidik.
"Seharusnya kan diperiksa seluruh dasar hukumnya apa, pertimbangannya apa. Bukan hanya membenarkan dan mengambilalih. Kita anggap putusan itu tidak benar, karena yang menjadi dasar pemeriksaan banding sama dengan proses pada tingkat pertama," katanya lagi.
Terkait alasan pengajuan kasasi itu, pihaknya melihat hakim banding keliru dalam mempertimbangkan putusannya. Pengajuan memori kasasi Arafat, rencananya akan dilayangkan paling lambat 4 Januari.
"Tapi belum diputuskan yang ajukan Arafat atau penasehat hukum. Pastinya pihak Arafat akan ajukan kasasi," tegas Firmansyah.