Jumat, 8 Agustus 2025

Tukar Napi dengan Australia Masih Sebatas Pembicaraan

Kejaksaan Agung menanggapi soal perjanjian tukar-menukar napi antara Indonesia dengan Australia. Kepala Pusat Penerangan Hukum

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi soal perjanjian tukar-menukar napi antara Indonesia dengan Australia. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Choir Harahap mengatakan pertemuan di Kejagung baru sebatas pembicaraan belum tahap pelaksanaan.

"Ini harus melalui persetujuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan Ham. Harus ada MOU (Memorandum Of Understanding), antara Menteri Luar Negeri dengan Menteri Hukum dan Ham. Karena mereka yang berkepentingan. Mereka yang punya otoritas," kata Babul di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/1/2011).

Babul juga merevisi pernyataan sebelumnya bahwa terdapat kesalahan data yang menyebutkan sebanyak 12.000 napi berada dalam tahanan di Australia.

"Mereka ngomong ada 500 WNI (Warga Negara Indonesia) yang menjadi napi di Australia," katanya. Kenapa bisa terjadi kesalahan data? "Salah terjemahan itu," jawab Babul.

Pertemuan antara Kejaksaan Agung  dengan Departemen Kejaksaan Agung Australia  dihadiri oleh Jaksa Agung Basrief Arief, Wakil Jaksa Agung Darmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari, Sekretaris Jaksa Agung pada Departemen Kejaksaan Agung Australia Roger Wilkins serta Dubes Australia untuk Indonesia Greg Moriarty.

Babul menjelaskan dalam pertemuan itu dibicarakan permasalahan terorisme serta kasus koruptor Andrian Kiki Ariawan. Ketika kembali ditanyakan kapan pelaksanaan tukar napi, Babul belum dapat menjawab.

"Ini baru ngomong-ngomong saja.Masih panjang ini urusan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung dengan Departemen Kehakiman Australia membicarakan kerjasama pertukaran napi atau perjanjian bilateral internasional transfer of sentenced person.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan