Tukar Napi dengan Australia Masih Sebatas Pembicaraan
Kejaksaan Agung menanggapi soal perjanjian tukar-menukar napi antara Indonesia dengan Australia. Kepala Pusat Penerangan Hukum
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Ini harus melalui persetujuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan Ham. Harus ada MOU (Memorandum Of Understanding), antara Menteri Luar Negeri dengan Menteri Hukum dan Ham. Karena mereka yang berkepentingan. Mereka yang punya otoritas," kata Babul di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/1/2011).
Babul juga merevisi pernyataan sebelumnya bahwa terdapat kesalahan data yang menyebutkan sebanyak 12.000 napi berada dalam tahanan di Australia.
"Mereka ngomong ada 500 WNI (Warga Negara Indonesia) yang menjadi napi di Australia," katanya. Kenapa bisa terjadi kesalahan data? "Salah terjemahan itu," jawab Babul.
Pertemuan antara Kejaksaan Agung dengan Departemen Kejaksaan Agung Australia dihadiri oleh Jaksa Agung Basrief Arief, Wakil Jaksa Agung Darmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari, Sekretaris Jaksa Agung pada Departemen Kejaksaan Agung Australia Roger Wilkins serta Dubes Australia untuk Indonesia Greg Moriarty.
Babul menjelaskan dalam pertemuan itu dibicarakan permasalahan terorisme serta kasus koruptor Andrian Kiki Ariawan. Ketika kembali ditanyakan kapan pelaksanaan tukar napi, Babul belum dapat menjawab.
"Ini baru ngomong-ngomong saja.Masih panjang ini urusan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung dengan Departemen Kehakiman Australia membicarakan kerjasama pertukaran napi atau perjanjian bilateral internasional transfer of sentenced person.