Sidang Bahasyim
Bahasyim: Saya Dianggap Monster
Bahasyim Assifie menilai dirinya dianggap sebagai monster oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga dituntut hukuman 15 tahun dan denda Rp 500 juta.
"Saya benar-benar dianggap monster sehingga harus dihukum dan atas kejahatan yang tidak pernah saya lakukan," kata Bahasyim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/1/2011).
Bahasyim merasa dihakim saat diketahui dalam rekening keluarganya terdapat jumlah volume transaksi mencapai Rp932 miliar. "Ternyata terbantahkan namun tidak pernah ada klarifikasi dan kekurangcermatan penyajian informasi tersebut," imbuhnya.
Menurut mantan pegawai pajak itu, tuduhan yang dialamatkan kepadanya merupakan fitnah yang menurunkan harkatnya sebagai warga negara. Dirinya kemudian berharap agar peristiwa yang dialaminya tidak terjadi pada orang lain.
"Namun karena euforia semuanya digebyar sudah dan disamaratakan sebagai koruptor," papar Bahasyim.
Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Jakarta Tujuh itu mengajak semua pihak untuk menghormati hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedapankan asas praduga tidak bersalah. "Semoga hukum tetap tegak dan masih ada keadilan di negeri ini," tukasnya
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.