Ayin Bebas
Ayin Tetap Bebas? Pantas Koruptor Tak Jera
apabila pembebasan bersyarat Ayin etap dilakukan, maka efek jera bagi para koruptor tidak akan muncul. Terlebih lagi para napi korupsi
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembebasan bersyarat terpidana korupsi Artalyta Suryani batal diberikan hari ini. Surat Keputusan(SK) terkait hal tersebut baru akan dikeluarkan dalam 1 atau 2 hari ke depan.
Atas fakta tersebut Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding meminta Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mempertimbangkan kembali rencana tersebut.
"Saya kira ketika pihak pemerintah dalam hal ini Menkumham berkomitmen dalam pemberantasan korupsi perlu dipertimbangkan untuk tidak diberikan," ujar Sudding saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Kamis(27/1/2011).
Menurut Sudding, apabila pembebasan bersyarat tetap dilakukan, maka efek jera bagi para koruptor tidak akan muncul. Terlebih lagi para napi korupsi sekarang ini hukumannya sudah ringan dan juga sering mendapatkan remisi.
"Dalam berbagai hal katakanlah seperti hari-hari 17 Agustusan, Hari Raya Waisak dan sebagainya. Ketika itu trjadi efek jera bagi para koruptor tidak terjadi dan melukai keadilan masyarakat dan semangat pemberantasan korupsi,"jelasnya.
Lebih jauh Sudding mengatakan bahwa dalam rapat kerja dengan Menkumham kemarin, ia melihat sepertinya Ayin tetap akan diberikaan pembebasan bersyarat.
Terlebih lagi, lanjut Sudding, Artalyta memiliki pengalaman buruk pada saat ditahan di Rutan Pondok Bambu
"Sehingga, kalau kita melihat dari unsur berkelakuan baik, bagaimana syarat dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 dalam hal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, saya kira ini memang jadi debatable. Ya bisa saja ini yang saya katakan semalam bahwa unsur kelakuan baik tidak ada satu parameter dan ukuran yang bisa digunakan. Subjektifitas petugas lapas maupun Kakanwil itu bisa muncul like and dislike. Kadang tidak suka, kadang suka,"