Ayin Bebas
Untung Rapat Bareng Patrialis Bahas PB Ayin
Ketetapan Pembebasan Bersyarat untuk terpidana Artalita Suryani sepertinya masih simpang siur. Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
"(Kepastian) Tergantung hasil evaluasi dalam pertemuan dengan Pak Menteri siang ini," ujar Untung kepada wartawan di kantornya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2011).
Siang ini, Untung menambahkan, dirinya akan menghadap Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar soal pembebasan bersyarat Ayin yang pengusaha asal Lampung itu.
"Kalau diberikan PB nya pasti, tapi kalau waktunya kita sama-sama tunggu," sambungnya.
Sebelumnya, Patrialias kepada wartawan mengatakan bahwa penandatangan Pembebasan Bersyarat adalah hak Untung. Pesan Patrialis tersebut disampaikan oleh juru bicara Kementerian Hukum dan HAM Martua Batubara, kepada wartawan di kantornya.
"Pak Menteri berpesan, agar rekan-rekan wartawan bertanya langsung ke Pak Dirjen Pas.
Karena itu merupakan hal teknis, menurut sepengetahuan saya, kewenangan itu (pemberian bebas bersyarat), ada pada Pak Dirjen Pas," tutur Martua.